Komisi A DPRD Sergai Desak Dinas PMD Percepat Proses Penyaluran Dana Desa

Ilustrasi Dana Desa.

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Komisi A DPRD Kabupaten Serdang Bedagai mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai agar segera mempercepat proses pencairan Dana Desa jika tidak ada lagi kendala, agar bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19, di lingkungan Desa se-Kabupaten Sergai.

Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Serdang Bedagai M. Khaidir, Desa saat ini telah melakukan kegiatan yang diamanatkan oleh Menteri Desa melalui surat edaran nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

“Surat edaran ini menjadi dasar bagi Desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2020, dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subbidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak Desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Khaidir, Sabtu (4/4/2020).

Namun, lanjutnya, setelah dianggarkan di dalam APBDes Tahun 2020 menggunakan Dana Desa, hingga saat ini Dana Desa tersebut tak kunjung cair, hingga Desa sendiri melakukan kegiatan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan cara swadaya Kepala Desa sendiri, yang mengakibatkan pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat Desa tidak berjalan secara maksimal seperti yang diamanahkan oleh Menteri Desa tersebut.

Baca Juga:  Spotlight of Indonesia Palm Oil Issues (SIOP) 2024

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta Dinas PMD untuk segera mempercepat proses pencairan Dana Desa tersebut, agar dapat digunakan Desa melakukan program Pemerintah Pencegahan Penyebaran Covid-19 secara maksimal.

“Ini dalam keadaaan darurat, seharusnya Dana Desa terkait penanganan Covid-19 itu, jika tidak ada lagi kendala dalam pemberkasannya maka disegerakan pencairannya,” tegas Khaidir.

Ia juga berharap, Dinas PMD tidak memperlambat proses pencairan tersebut. Kalau ada berkas APBDes belum ditandatangani Camat, dia menegaskan agar dapat disegerakan, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan Dana Desa tersebut bisa terealisasi dengan cepat.

“Saya tidak tahu kendala apa yang terjadi, apakah masih ada berkas yang belum selesai sehingga belum masuk atau bagaimana. Namun saya berharap jika semua proses sudah berjalan dengan baik maka saya minta disegerakan sehingga Dana Desa terkait untuk pembiayaan Covid-19 ini dapat terealisasi dan digunakan oleh Desa dengan sebaik-baiknya,” ucap Khaidir

Sementara Kepala Dinas PMD Sergai, Ikhsan AP saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini baru 12 Desa yang menyerahkan soft copy APBDes ke Dinas PMD, yaitu 11 Desa dari  Kecamatan Dolok Masihul dan 1 dari Kecamatan Serbajadi.

Menurut Ikhsan, proses pencairan Dana Desa pada tahun ini tidak sama dengan yang lalu. Kalau dulu melalui PPKA, namun tahun ini penyalurannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tebingtinggi.

Baca Juga:  Polres Sergai Gelar Kegiatan POLSANAK, Bagikan Sarapan Bergizi di SD Negeri 104302 Sei Rampah

“Kalau dulu, Desa bawa APBDes-nya yang telah diverifikasi Camat dalam bentuk buku ke PMD untuk diverifikasi, dan selanjutnya apabila telah memenuhi ketentuan dapat diterbitkan surat pengantarnya ke Dinas PKA untuk proses penyaluran. Tapi sekarang di KPPN tidak menerima APBDes dalam bentuk buku, melainkan mereka menerima APBDes dalam bentuk soft copy yang sudah terupload ke aplikasi OMSPAN,” kata Ikhsan.

Masalahnya, Desa tidak memiliki peralatan yang memadai untuk melakukan scan soft copy untuk diupload ke aplikasi OMSPAN sehingga kondisi ini dapat memakan waktu.

Ditambah lagi beberapa hal, termasuk perubahan tentang APBDes soal Tanggap Darurat Covid-19 di Desa, dan adanya intrik antara Kades baru dengan para perangkat, sehingga memperlambat proses itu.

“Memang yang paling mendasar, kendala terbesar ada di rendahnya kemauan Kades dan masih lemahnya pengawasan Camat,” ucap Ikhsan.

Namun kata Ikhsan, keterlambatan penyampaian APBDes ini akan segera dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda, untuk memperoleh masukan terkait dengan percepatan penyaluran Dana Desa tersebut. [KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.