Komisioner KY Silaturrahmi ke KIP Sumut, Sepakat Bangun Sinergitas Antar Komisi

Komisioner KIP Sumut diwakili Ramdeswati Pohan dan Komisioner KY diwakili Elisabet Ulina Manurung saling memberikan cinderamata usai silaturrahmi di Kantor KIP Sumut, Jln Bilal No. 105 Medan, Jumat (6/3/2015). Pemberian cinderamata disaksikan Komisioner KIP Sumut dan KY RI penghubung Wilayah Sumatera Utara.

MEDAN, KabarMedan.com | Dua lembaga Negara, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara dan Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara sepakat membangun kerjasama dan sinergitas untuk penguatan kelembagaan.

Kesepakatan itu terungkap saat kunjungan silaturrahmi Empat Komisioner KY Penghubung Wilayah Sumatera Utara, Syah Rijal Munthe, SH (Koordinator Penghubung), Elisabet Ulina Manurung, S.Sos, Bambang Irawan SH, dan Muhrizal Syahputra, SH ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, di Jln Bilal No. 105 Medan, Jumat (6/3/2015).

Di Kantor KIP Sumut, keempatnya diterima langsung Ketua, anggota dan Sekretaris KIP Sumut, H.M Zaki Abdullah, Drs. Mayjen Simanungkalit, H.M Syahyan, SAg, Drs. Robinson Simbolon, Ramdeswati Pohan, MSP dan Emmy Ribuana Sinaga, SH, MSi.

Koordinator KY Penghubung Wilayah Sumut, Syah Rijal Munthe mengatakan, kerjasama dan sinergitas antara lembaga komisi-komisi yang dibentuk Undang-Undang paska reformasi, khususnya di Sumatera Utara sangatlah penting. Sebab selain untuk penguatan, juga memperluas jaringan kelembagaan.

Disebutkannya, saat ini kantor penghubung KY baru ada di sepuluh kota di Indonesia, termasuk di Sumut. Karena itulah, ucapnya lagi, KY sangat berkepentingan membangun jaringan termasuk dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Pada pertemuan yang penuh keakraban itu, Syah Rijal juga menjelaskan tugas-tugas KY, diantaranya memantau dan mengawasi perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selanjutnya, melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Kami, Komisioner Komisi Yudisial ini bertugas mendorong, agar peradilan di Indonesia ini bersih,”ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Zaki Abdullah meyambut baik kehadiran Komisioner KY RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara ke Kantor Komisi Informasi. Kepada komisioner KY, Zaki juga menjelaskan, tugas-tugas Komisi Informasi sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kata Zaki, diantara tugas-tugas KI, yakni menjalankan Undang-Undang No:14 Tahun 2008, juga menerima, memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik.

“Diantara tugas utama kami, membuka dan menutup, apakah sebuah informasi yang dimintakan masyarakat, merupakan informasi terbuka atau dikecualikan. Kalau informasi terbuka, maka putusan KI memerintahkan, agar informasi itu dibuka, begitu sebaliknya,” ucap Zaki.

Menurut Zaki, meski dalam Undang-Undang No: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dan Kode Etik Komisi Informasi tidak diatur adanya hubungan antara tugas KY dan Komisioner KIP. Namun, antara KY dan KIP ada memiliki hubungan, yakni terkait putusan Komisi Informasi. Sebab kata Zaki, bagi Pemohon dan Termohon Informasi yang tidak menerima putusan KI, bisa mengajukan keberatan ke pengadilan yang berwenang.

“Tentunya ketika putusan KI dibawa ke pengadilan, KY bisa memantau perilaku hakim yang menangani atau menyidangkan kasus terkait putusan KI dimaksud,” sebut Zaki.

Pada kesempatan itu, Zaki dan keempat Komisioner KI Sumut sepakat agar ada kerjasama antara lembaga Komisi-komisi yang ada di Sumatera Utara. Menurutnya, antara lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang haruslah saling menguatkan.

“Agar lembaga Negara ini besar, haruslah ada penguatan secara kolektif. Karena itu, kerjasama antar lembaga haruslah dilakukan,” tandas Zaki. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.