Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sumut Desak Gubsu Tandatangani SK

MEDAN, KabarMedan.com | Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Lili Pintauli Siregar, beserta Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Azril Zah, mengunjungi kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara, di Jalan Sekip Baru, Medan, Selasa (10/3/2020).

Kunjungan tim KPK RI tersebut disambut langsung oleh Ketua Kadin Sumut Ivan Iskandar Batubara, dan Wakil Ketua Umum Kadin Sumut M. Santri Azhar Sinaga yang juga selaku Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Sumut.

Ketua Umum Kadin Sumut, Ivan Iskandar Batubara menjelaskan, bahwa kedatangan tim KPK RI ke Medan adalah dalam rangka bertemu tim KAD Sumut, guna melakukan diskusi dalam upaya pencegahan korupsi di sektor swasta di Sumut.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, bahwa KPK melalui gerakan Profesional Berintegritas (PROFIT), menginisiasi pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2018.

Baca Juga:  Aksi Nyata Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI

“Dimana KAD ini merupakan forum komunikasi antara regulator dan pelaku usaha di daerah yang ditujukan untuk menciptakan bisnis berintegritas yang anti suap,” ujar Ivan.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mendorong Komite Advokasi Daerah (KAD) Sumut, untuk segera merancang rencana aksi di Sumut.

Lili menegaskan, bahwa Komite Advokasi Daerah memiliki tugas sebagai fasilitator dan tempat untuk berkomunikasi dan berdialog, antara masyarakat dunia usaha dengan Pemerintah daerah tentang isu-isu strategis yang ada di daerah tersebut.

“Tugas yang mulia ini hendaknya dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian keberadaan KAD di Sumatera utara dapat memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi khususnya di sektor swasta,” kata Lili.

Baca Juga:  Kementerian BUMN Dukung Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Sementara M. Santri Azhar Sinaga selaku Ketua KAD Sumut mengatakan, bahwa dalam rangka mencegah adanya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme secara dini di Sumut; diperlukan forum komunikasi antara Pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam membahas isu-isu strategis yang ada di wilayah Sumatera Utara.

“Dengan demikian maka keberadaan KAD di Sumatera Utara sangat dibutuhkan sekali. Untuk itu, kami mendesak kepada Gubernur Sumatera Utara untuk segera menandatangani SK KAD yang sudah rampung. KAD ini merupakan forum efektif dan efisien sebagai sarana komunikasi dengan melibatkan pemangku kepentingan di Sumatera Utara,” tandas Santri Sinaga. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.