Komite Keselamatan Jurnalis Dideklarasikan

JAKARTA, KabarMedan.com | Sebagai wujud dari kolaborasi bersama menangani kasus kekerasan, Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di gedung Dewan Pers, Jakarta,  Jumat (5/4/2019).

Deklarasi ini merupakan kolaborasi dalam penanganan kasus kekerasan pers dan Jurnalis yang diinisiasi AJI dan sejumlah lembaga serta didukung Internasional Media Support (IMS).

Komite Keselamatan Jurnalis ini diinisiasi dan beranggotakan antara lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan mengatakan, komite ini bertujuan untuk menangani kasus kekerasan jurnalis dengan menyediakan skema pendanaan atau safety fund journalists.

“Para inisiator dan pendiri komite telah menyusun Standar Operasional prosedur (SOP) yang akan menjadi pedoman dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan jurnalis dan pekerja media agar tidak terulang kembali,” katanya.

Menurut data statistik yang dikumpulkan Bidang Advokasi AJI Indonesia, tercatat setidaknya ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia dalam satu tahun terakhir.

Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik. Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu yang sebanyak 60 kasus dan masih tergolong di atas rata-rata.

“Kekerasan terhadap jurnalis paling banyak terjadi tahun 2016 lalu (sebanyak 81 kasus), paling rendah 39 kasus pada tahun 2009 lalu,” ujarnya.

Sebagian kasus kekerasan maupun pemidanaan jurnalis terkait langsung dengan kontestasi politik, baik di level nasional maupun di daerah. Selain itu, kondisi kekerasan yang terus meningkat diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Menyadari hal itu ditambah besarnya potensi kekerasan di masa-masa mendatang, diperlukan sinergitas dan kolaborasi. Inisiatif yang muncul dari seluruh masyarakat pers dan bersama stakeholder untuk menyelesaikan dan mencegah kekerasan Jurnalis. [KM-03]