KONI dan Pemkab Sergai Dukung Perda Penyelenggaraan Olahraga

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendukung Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara, Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Hal itu disampaikan Ketua KONI Sergai, Aspul A. Lubis dalam sambutannya pada Sosialisasi Perda tersebut yang langsung dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting, di Sekretariat KONI Sergai, Senin (14/06/2021).

Menurut Aspul, sosialisasi ini sangat penting untuk mendapatkan penjelasan akan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Dikatakannya, sosialisasi Perda Penyelenggaraan Olahraga ini diharapkan dapat berdampak pada kemajuan preatasi olahraga di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Sergai.

Selain itu katanya, kebersamaan sinergitas membangun komunikasi yang baik diperlukan untuk menyamakan persepsi sesama insan olahraga dalam rangka untuk memahami Peraturan Olahraga ini.

Baca Juga:  PSMS Medan Bidik Kemenangan Lawan PSPS Pekanbaru di Pekan Ketujuh Liga 2

“Sosialisasi ini kesempatan yang baik bagi kita semua, untuk meningkatkan pemahaman yang terkandung dalam Perda ini, Olehkarenanya mari kita ikuti dan implementasikan dihadapan masyarakat”, kata Aspul Lubis.

Senada disampaikan Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya. Melalui Assisten II kaharuddin, Bupati menyampaikan dukungan atas terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2020 ini.

Menurut Bupati, Perda ini sangat penting dalam membangun Olahraga di Sumut khusunya di Kabupaten Sergai.Olehkarena itu Pemkab Sergai mengapresiasi Pemprovsu dan DPRD karena telah menerbitkan Perda ini.

Dengan disosialisasikan Perda ini, Bupati berharap dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder Olahraga. Untuk itu Bupati meminta instansi terkait dan KONI Sergai dapat terus mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting mengatakan, Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menata penyelenggaraan olahraga di Sumut agar tertata dengan baik.

Baca Juga:  PSMS Medan Optimistis Segera Gunakan Stadion Utama Sumut

Ia mengatakan setiap anggota Dewan berhak mensosialisasikan Perda kepada masyarakat termasuk dirinya sendiri yang menjadi narasumber dalam kesempatan tersebut. Selain itu, Sosialisasi ini dipilih kepada insan olahraga karena memang Perda ini merupakan Peraturan yang menata soal Penyelenggaraan Olahraga di Sumatera Utara.

“Kita sosialisasikan Perda ini kepada insan olahraga karena memang mereka yang lebih dekat, dan harus memahami soal ini dengan baik sehingga nantinya dapat menyampaikannya kepada masyarakat dan unsur olahraga terkait”, katanya.

Sosialisasi ini merupakan yang keempat di Sumatera Utara setelah Kota Medan, Langkat, Binjai, dan akan berlanjut di Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Utara.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.