Konstitusi di Indonesia Dinilai Masih Memiliki Banyak Kelemahan

BOGOR, KabarMedan.com | Konstitusi di Indonesia dinilai masih memiliki banyak kelemahan. Seperti dalam penafsiran dan pelaksanaan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Dimana, perekonomian harusnya berdasar asas kekeluargaan, namun yang terjadi di Indonesia pelaksanaan sistem perekonomian lebih dikuasai negara dan perusahaan-perusahaan raksasa, yang memiliki hubungan baik dengan pemerintah yang sedang menjabat.

Padahal, dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat 2 cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara, dan ayat 3 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Demikian dikatakan Prof. Susi Dwi Hariyanti, S.H, LL.M., Ph.D dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan se-Indonesia, di Pusdik Pancasila & Konstitusi, Cisarua, Bogor, Rabu (24/4/2019).

“Saat ini Indonesia telah menjadi negara liberal di bidang ekonomi, karena adanya kesalahan pada impementasi terhadap konstitusi itu. Perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan seperti sistem koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan semua bukan kalangan tertentu,” katanya.

Ia mengatakan, konstitusi dan konstitusionalisme sangat penting dipahami semua lapisan, demi berjalannya kehidupan bernegara yang baik dan sejahtera.

“Konstitusi pada dasarnya kumpulan asas dan kaidah hukum yang mengatur suatu organisasi,” pungkasnya. [KM-03]