MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria di Tanjungbalai, Sumut, berinisial EDS menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.
Korban selamat setelah mobil pelaku menabrak ambulans. Korban mengalami luka berat di bagian wajah, kepala dan badannya.
“Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (1/7/2020). Pelaku KRG alias Udin (44) ditangkap di depan Polres Asahan. Sedangkan MIB (43) dan AN (38) ditangkap di depan Kantor BNN Asahan,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (2/7/2020).
Peristiwa terjadi pada Selasa sore (23/6) di Jalan Pandan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.
Para pelaku memanggil korban yang berada di rumah, lalu membawanya menggunakan mobil.
Di dalam mobil, katanya, pelaku menutup mata korban dengan lakban dan menganiayanya. Saat di Jalan Asahan, Sumut mobil yang mereka tumpangi menabrak mobil ambulans.
“Saat itulah korban berteriak dan diselamatkan oleh personel Polsek Pulau Raja,” ujarnya.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polisi. Petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari para pelaku disita barang bukti 1 buah batu batako, 1 gulung lakban, 4 helai baju milik pelau yang terdapat bercak darah, 1 bilah pisau dan 1 dompet milik korban.
“Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 70 yo 351 KUHP dan Pasal 333 KUHPidana,” jelasnya.
Kassubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, peristiwa ini dilatarbelakangi masalah pribadi. Namun, dirinya tidak merinci masalah pribadi seperti apa.
“Pelaku Udin merupakan pecatan TNI tahun 2018 dan sebelum penangkapan kita koordinasi dengan Polres Asahan,” pungkasnya. [KM-05]