KABAR MEDAN | Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Tapanuli Tengah, Jongga Hutapea dijatuhi hukuman 4 tahun penj ara. Ia terbukti bersalah karena bers ama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan sehingga merugikan negara Rp 14 miliar.Hukuman dijatuhkan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2014).
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Jongga juga didenda Rp 200 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 bulan kurungan.” Menyatakan terdakwa Jongga Hutapea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” jelas ketua majelis hakim M Nur yang menyidangkan perkara itu.
Majelis hakim tidak membebani Jongga dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Dia tidak menikmati uang hasil korupsi dalam pengadaan alkes tersebut. Kerugian negara Rp 14 miliar dibebankan kepada Direktur RSUD Pandan Ricardo dan Ridwan Winata, rekanan (berkas terpisah).Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut juga meminta agar Jongga dihukum selama 4 tahun.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir menunggu sikap terdakwa. Jika Jongga menyatakan banding, mereka juga akan banding.Dalam perkara ini, Jongga selaku Ketua Pengadaan Barang/Jasa dalam proyek alkes itu dinyatakan tidak melaksana kan tugas, sehingga hasil pekerjaan rekanan tidak sesuai kontrak. Akibatnya, negara dirugikan Rp 14 miliar dalam pengadaan alkes yang dibiayai APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 27 miliar itu. [KM-03]