Korupsi Hardware dan Software, 2 Eks Pejabat Disdik Nisel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

KABAR MEDAN | Dua mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), dituntut dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 penjara. Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan hardware dan software untuk pembelajaran di 37 SMP di daerah itu.

Kedua pejabat Disdik Nisel yang disidang adalah Philipianus Telaumbanua, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) serta Na’arododo Dakhi, mantan Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum. Tuntutan terhadap keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/9/2014).

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung mendenda Philipianus Rp 50 juta subsi der 3 bulan kurungan. Hakim juga diminta mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 115 juta (sudah dibayar Rp 100 juta). Jika hartanya tidak cukup untuk membayar, JPU meminta agar terdakwa dipidana dengan 9 bulan penjara.

Untuk terdakwa Na’arododo Dakhi, majelis hakim diminta membebaninya dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 50 juta, dengan catatan dia harus dipenjara 3 bulan jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar. Dalam perkara ini, terdakwa sudah mengembalikan Rp 50 juta.

Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seusai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis. Perkara dugaan korupsi ini terjadi pada 2011. Saat itu, 37 SMP negeri dan swasta di Nisel mendapatkan dana APBN untuk pengadaan peralatan hardware dan software pembelajaran. Masing-masing sekolah mendapatkan Rp 31 juta yang dikirimkan langsung ke rekening kepala sekolah.

Kedua terdakwa kemudian mengundang seluruh kepala sekolah ke Dinas Pendidikan Nisel. Dalam pertemuan itu, Philipianus meminta agar mereka menyerahkan dana itu untuk dibelikan hardware dan software dengan alasan menghindari kesalahan pembelian. Dari 37 SMP, hanya 25 sekolah yang menyerahkan uang itu ke Philipianus. Saat itu terkumpul Rp775 juta.

Philipianus kemudian menyuruh kontraktor, Ramlan Panjaitan, Direktur CV Maju Jaya, untuk mengadakan hardware dan software itu. Dia menyerahkan Rp 610 juta dari Rp 775 juta itu kepada sang rekanan. Pihak berwenang kemudian menemukan penyimpangan dalam pengadaan hardware dan software ini. Terdapat selisih Rp 344 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan harga sebenarnya.[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.