Korupsi Uang Kuliah Rp 6 M, Dua Staf USU Jadi Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan dua  staf Universitas Sumatera Utara (USU), yaitu BWL dan DNF yang merupakan pegawai bagian keuangan di Program Magister Manajemen USU sebagai tersangka.

Keduanya terlibat kasus korupsi penerimaan, pembayaran, dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Universitas Sumatera Utara (USU) senilai Rp6 miliar.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

“Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah tim melakukan penyelidikan dan  menemukan adanya indikasi bahwa dana penerimaan mahasiswa Program Magister Manajemen USU pada 2010-2011 tidak pernah disetorkan ke rekening Rektorat USU di Bank BNI dan Mandiri,”  kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut, Novan Hadian, kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).

Diungkapkan Nova, penyimpangan  pengelolaan dana penerimaan uang kuliah pada Program Magister Manajemen telah dipaparkan dalam ekspos kasusnya di Kejati Sumut pada Kamis (18/6/2015).

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,  setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi dari pihak rektorat USU,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.