SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kepala Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan (Korwil Disdik) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tresmin br Panjaitan dinon aktifkan dari jabatannya buntut kasus dugaan pungli terhadap 78 guru yang berstatus PPPK dengan modus perpanjangan SK.
Akibat praktik pungli yang dilakukan Korwil Disdik tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memberikan sanksi pencopotan atau penonaktifan sebagai Korwil Disdik menurunkan jabatan yang bersangkutan menjadi pengawas sekolah.
“Kami telah memberikan sanksi tertulis mencopot Korwil Dolok Masihul tersebut menjadi pengawas sekolah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai, Agus Salim Berutu, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026).
Dikatakannya, dalam persoalan ini, sepenuhnya adalah pemeriksaan inspektorat, sehingga pihaknya tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap Korwil tersebut. Namun, Pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan sanksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
“Ketika sudah dilimpahkan ke inspektorat, ya tentunya kan tidak mungkin lagi kita menelusuri itu. Artinya kita hanya disurati untuk melakukan atau menindaklanjuti kepada Korwil tersebut. kemudian kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada BKD” tandasnya.
Sementara itu, Fitriadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyampaikan, karena Korwil Disdik dibawah naungan Dinas Pendidikan, maka yang memberikan sanksi adalah Dinas Pendidikan
“Ya, karena itu masih di bawah naungan Dinas Pendidikan, pendidikan yang memberikan sanksi. Setelah di periksa oleh Inspektorat, hasilnya itu diberikan kepada Dinas Pendidikan. Kami juga menunggu tembusan dari Dinas Pendidikan” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sergai Johan Sinaga saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan kepada 102 Guru PPPK di Kecamatan Dolok Masihul.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui, 78 orang dari 102 Guru PPPK telah menyerahkan uang masing-masing perorang berjumlah Rp. 1 juta rupiah untuk perpanjangan SK.
Sebagai langkah awal, Inspektorat meminta agar dana yang telah diterima segera dikembalikan. Selain itu, pihaknya juga telah merekomendasikan pemberian sanksi kepada oknum yang terlibat.
“Kami sudah menyurati Dinas Pendidikan agar memberikan sanksi. Untuk penjatuhan sanksi itu menjadi kewenangan Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” jelasnya.
Inspektorat sendiri katanya, tidak berwenang untuk melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut, sebab sesuai dengan fungsi adalah melakukan dan mengedepankan pembinaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Jadi, inspektorat lebih mengutamakan pembinaan sebagai pengawas internal pemerintah. Berbeda dengan aparat penegak hukum (APH) yang memiliki kewenangan penindakan,” pungkasnya.[KM-04]















