JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah anggota DPRD Sumut Himawan Buchari ke luar negeri.
Pencegahan pengusaha muda ini ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap Wali Kota Medan non aktif Tengku Dzulmi Eldin.
“Pelarangan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/11/2019).
Akbar merupakan saksi dalam kasus ini. Namun, Akbar mangkir saat akan diperiksa pada Kamis 31 Oktober 2019.
“Yang bersangkutan beralasan berada di Malaysia untuk berobat,” ungkapnya.
KPK telah menggeledah rumah Akbar di Jalan D.I. Panjaitan Medan pada Kamis (31/10) lalu.
Selain itu, KPK juga menggeledah beberapa lokasi lainnya seperti ruang Wali Kota Medan, ruang protokoler, dan beberapa ruangan lain yang diduga terdapat bukti terkait perkara. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang hingga berkas.
Diberitakan, Dzulmi ditetapkan tersangka bersama Kadis PUPR Medan Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Medan Syamsul Fitri. Dzulmi diduga menerima uang total sebesar Rp 580 juta dari Isa melalui Syamsul.
KPK menduga salah satu peruntukan uang itu ialah guna menutupi perjalanan dinas Dzulmi pada Juli 2019 yang membengkak.
Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu. Dzulmi disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan. [KM-03]