KPK Desak Empat Pemko di Sumut Percepat Target Sertifikasi Aset

JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah I, mendesak Pemerintah Kota Sibolga, Binjai, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai, untuk mempercepat pencapaian target sertifikasi asetnya hingga akhir Desember 2020.

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penyelamatan Aset Daerah dengan keempat Pemkot di wilayah Sumatera Utara tersebut, secara daring, Senin (28/9/2020).

Koordinator Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, mengemukakan keyakinannya bahwa target sertifikasi dan penyelamatan aset milik keempat Pemkot dapat tercapai.

Target minimal sertifikasi aset sampai akhir Desember 2020 adalah 100 bidang tanah. Syaratnya, kata Maruli, semua pihak fokus pada target pencapaian.

“Saya optimis target sertifikasi dapat tercapai. Dalam beberapa bulan ke depan akan ada Pilkada di Kota Binjai, Sibolga, dan Tanjung Balai. Dan, Pilkada ini semestinya tak menjadi kendala. Mari kita fokus pada penertiban PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum), sertifikasi tanah, penertiban aset, serta pembuatan dan pendetailan ZNT (Zona Nilai Tanah),” ujar Maruli.

Baca Juga:  Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sumut Naik Kelas, Umur Harapan Hidup Meningkat

Menanggapi KPK, Sekda Pemkot Binjai, Muhammad Mahfullah Pratama Daulay mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan draft Peraturan Wali Kota untuk segera ditandatangani oleh Wali Kota.

Saat ini, lanjut Daulay, sudah ada beberapa aset yang bersertifikat dan lainnya sedang dalam proses permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Binjai.

“Jumlah total aset tanah yang tercatat adalah 358 bidang tanah (persil). Yang sudah bersertifikat adalah sebanyak 247 persil. Sisanya, tanah yang sedang diinventarisir adalah 111 persil. Rencananya, sampai akhir September 2020 ini, akan terbit sertifikat baru sebanyak 23 persil,” sebut Daulay.

Selanjutnya, Sekda Pemkot Tebing Tinggi, Dimiyati, mengutarakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyerahan PSU Perumahan di Kota Tebing Tinggi.

Selain itu, sambung Dimiyati, telah terbit pula Keputusan Wali Kota Nomor 653/1304 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Sekretariat Tim untuk Penyerahan PSU.

Baca Juga:  Idul Adha, PMT Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Pesisir

“Jumlah keseluruhan bidang tanah yang tercatat oleh Pemkot Tebing Tinggi per September 2020 adalah 1.314 persil, dengan luas 3 juta meter persegi, yang nilainya mencapai Rp 516,14 Miliar. Yang sudah bersertifikat sebanyak 272 persil, seluas 611 ribu meter persegi, dengan nilai Rp 56,27 Miliar,” ucap Dimiyati.

Lalu, perwakilan Pemerintah Kota Tanjung Balai menyebutkan bahwa sampai September 2020, sudah ada 30 bidang yang bersertifikat.

Untuk kegiatan pembuatan dan pendetailan ZNT, katanya, anggaran kegiatan dibiayai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui APBN 2020 untuk seluruh kecamatan di Pemkot Tanjung Balai.

Sementara itu, Asisten 1 Sekretariat Daerah Pemkot Sibolga menyampaikan bahwa pihaknya mencatat ada 97 bidang tanah yang dimiliki Pemkot Sibolga.

Dari 97 bidang tersebut, baru ada tiga bidang tanah yang sudah bersertifikat. Selain itu, telah ada 26 bidang yang telah dimohonkan untuk mendapatkan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Sibolga. [KM-01]