KPK Fokus Tuntaskan Kasus e-KTP dan BLBI di 2018

JAKARTA, KabarMedan.com | Pada tahun 2018 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memiliki sebuah resolusi untuk pemberantasan korupsi di negeri ini.

Dua kasus yang menjadi fokus utama KPK untuk dituntaskan di tahun ini, yaitu kasus tindak pidana korupsi pengadaan kartu penduduk berbasis elektronik (e-KTP) serta kasus tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Resolusi 2018 yaitu kasus e-KTP dan BLBI bisa selesai tuntas,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarief, Senin (1/1/2018).

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selain kedua kasus tersebut, Laode menyebutkan, resolusi KPK lainnya yakni lebih banyak tindak pidana korupsi korporasi dan korupsi sumber daya alam yang sampai ke penuntutan.

Perkembangan terakhir kasus e-KTP, pada Kamis (28/12/2017) lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menggelar sidang pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi Setya Novanto.

Mantan Ketua DPR RI itu merupakan terdakwa dalam kasus ini. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yanto mengabulkan permohonan mantan Ketua Umum Golkar itu untuk berobat dan izin besuk.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor dengan agenda putusan sela rencananya digelar Kamis (4/1/2018) mendatang.

Sedangkan perkembangan terakhir kasus BLBI, pada Kamis (28/12/2017) lalu penyidik KPK memeriksa Wakil Presiden ke-11 RI Boediono sebagai saksi.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Boediono) sehubungan dengan kapasitasnya saat itu sebagai Menteri Keuangan, yang sesuai dengan Keppres Nomor 177 Tahun 1999 tentang KKSK adalah sebagai anggota KKSK,” ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah. [KM-01]