KABAR MEDAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, banyak kebijakan pemerintah daerah selama ini yang direali sasikan tidak transparan dan tidak menye ntuh kepentingan masyarakat.
“Kebijakan yang tidak transparan ini masuk kategori korupsi,” ujar Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqo ddas di hadapan ratusan anggota DPRD Sumut dalam sosialisasi program KPK di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/ 10/2014).
Dikatakannya, kebijakan yang tidak trans paran itu dapat dilihat dari pembuatan Perda yang tidak efektif bagi rakyat dan sektor dunia usaha. Sehingga, berpotensi tersebut menimbulkan konflik di tengah masyarakat.”Ada pula kebijakan peme rintah daerah yang tidak dilindungi oleh payung hukum seperti Perda,” katanya.
Dirinya mencontohkan, menjamurnya sekolah-sekolah internasional, perusah aan-perusahaan makanan siap saji (fran cise), rumah sakit- rumah sakit milik inve stor asing, hotel-hotel dan perusaan retail asing.
“Keberadaan perusahaan-perusahaan asal luar negeri tersebut menjadi pemicu mun culnya sifat konsumtif di tengah masyara kat sekarang ini,” ujarnya.
Dirinya juga menyoroti kebijakan Perda tataruang yang penerapannya banyak berseberangan dengan aturan perundang – undangan yang berlaku.
“Dalam penerapan tata ruang di sejumlah kabupaten/kota yang tidak mengako modir aspirasi dan kepentingan masya rakat. Seh arusnya, hak dan kepentingan masyarakat dalam pembangunan harus diakomodir dan dilindungi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” katanya.
Kebijakan dan peraturan yang tidak pro rakyat tersebut, KPK hingga saat ini kerap menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dari sejumlah provinsi.
“Hingga saat ini, ada 6000 lebih pengad uan masyarakat yang masuk ke KPK dari Aceh hingga Papua,” pungkasnya. [KM-03]