KPK Minta Pemda di Sumut Pasang Tax Online System di Sejumlah Lokasi Usaha

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota di Sumut merealisasikan rencana pemasangan Tax Online System (tapping box) di sejumlah lokasi usaha di wilayahnya masing-masing.

“Khususnya di empat sektor bisnis, yakni hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir, dengan melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sumut sebagai wadah penyimpanan pembayaran pajak,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).

Pemasangan tapping box, kata Maruli, sebagai alat pemantau dan penghitung tiap transaksi bisnis secara daring di tempat usaha. Data yang direkam akan otomatis tersimpan di server pemda setempat.  Tujuannya untuk memaksimalkan penerimaan pemda di Sumut, yang diharapkan berimbas pada peningkatan kesejahteraan warga.

“Tapping box nantinya harus dipasang di semua sektor usaha. Untuk saat ini, kita fokus dahulu pada empat sektor tadi. Tapi, untuk awalan, kami ingin pemda pastikan dulu tempat-tempat usaha yang besar yang sudah pasang tapping box. Setelah itu, kami minta pemda menyiapkan data para wajib pajak potensial untuk diminta memasang tapping box ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik Lebaran 2024, KAI Divre I Sumut Prediksi 11 Ribu Penumpang

Proses menuju pemasangan tapping box, kata Maruli, yang harus dilakukan pemda adalah mempersiapkan setidaknya empat hal. Satu, Bupati dan Walikota se-Sumut wajib membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang implementasi tax online system atau tapping box.

Dua, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kepala daerah dengan Direktur Utama Bank Sumut. Tiga, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bappenda dengan Kepala Cabang Bank Sumut.

Empat, Bupati dan Walikota membentuk Tim Gabungan yang bertugas mengawasi implementasi tax online system dengan anggota perwakilan Bappenda dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga:  Hari Ke 2 Lebaran Penumpang KA di Wilayah Divre I Sumut Mencapai 10.500 Penumpang

Direktur Utama PT Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo, menyampaikan masih rendahnya pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha di Sumut.

“Di tahun 2019, rata-rata yang terpasang di kabupaten/kota adalah 50 buah. Lalu, di tahun 2020, dari target pemasangan tapping box sekitar rata-rata 500 buah, baru terealisasi 60 buah,” katanya.

Kendalanya adalah pihaknya tak bisa memaksa pengusaha memasang tapping box. Walau ia menyadari bila wajib pajak tertib menggunakan alat tersebut, maka pemda dapat secara langsung memantau pembayaran pajak secara real-time.

“Dengan pemasangan tapping box, pemda tak perlu lagi memeriksa pencatatan laporan bulanan. Pendapatan pajak pun bisa dipantau tiap saat. Karena itu, perlu ketegasan dari pemda untuk meminta pengusaha memasang alat itu,” pungkasnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.