KPK Peringatkan Agar Umar Ritonga Segera Menyerahkan Diri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA, KabarMedan.com | KPK memberi peringatan agar Umar Ritonga untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK.

“Imbauan ini berlaku hingga Sabtu 21 Juli 2018. Jika tidak KPK akan memproses dan menerbitkan DPO kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,” Sabtu (21/7/2108).

KPK juga mengimbau pihak keluarga dan kolega tersangka agar secara aktif mengajak Umar Ritonga untuk datang ke KPK, atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat.

Baca Juga:  Electricity Connect 2026: PLN Group Teken 5 Kolaborasi Strategis, Estimasi Nilai hingga Rp3,3 Triliun

Selain itu, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa, yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.

“Kami ingatkan, sikap koperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini. Kontak kantor KPK yang dapat dihubungi telepon (021) 2557 8300,” pungkasnya.

Baca Juga:  PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Diketahui, Umar Ritonga merupakan kerabat dekat Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Keduanya diduga menerima suap sebesar ratusan juta rupiah dari Effendy. Effendy adalah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi. Suap itu diduga terkait proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here