JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Penetapan status tersangka Imam dilakukan setelah KPK menemukan fakta-fakta dari proses penyelidikan, hingga persidangan yang telah menjerat terdakwa lain.
Selain itu, KPK juga menentapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Setelah mencermati fakta – fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan. KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti diberitakan Suara.com-jaringan KabarMedan.com, Rabu (18/9/2019).
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Bahkan, KPK telah menahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan resmi dilakukan pada Rabu 11 September 2019.
Sejauh ini KPK belum menjelaskan apakah nantinya lembaga antirasuah itu juga akan menahan Menpora Imam Nahrawi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [KM-03]














