MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU), Ridho Pamungkas menyebut belum ada ditemukannya pelanggaran terkait kerjasama antara PT Angkasa Pura II dengan GMR Airport Consortium terkait kepengelolaan Bandara Internasional Kualanamu.
“Kami melihatnya kerjasama yang murni bisnis, dan sejauh ini kami belum ada menemukan pelanggaran prinsip kerjasama tersebut,” ujarnya, Selasa (30/11/2021).
Meskipun begitu, Ridho mengungkap pihaknya akan tetap mengawasi proses pemilihan mitra kerja melalui prosedur yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi monopoli pengelolaan dalam kerjasama yang dilakukan.
“Jangan sampai ada penguasaan tunggal seperti untuk kargo dan lainnya. Kita juga akan lihat nanti apakah dalam proses pemilihan mitranya apakah sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga telah memanggil Direktur PT Angkasa Pura Aviasi, Haris terkait isu Bandara Kualanamu dikelola pihak asing.
Haris kemudian menjelaskan bahwa kerjasama dengan perusahaan asal India yakni GMR Airport Consortium berbentu kemitraan strategis yang akan membangun Kualanamu. Ia juga menegaskan tidak ada penjualan aset kepada pihak manapun.
“Saya bisa tegaskan dan menjamin bahwa tidak ada aset yang berpindah, semua masih milik PT Angkasa Pura II,” ujarnya.
Haris menjelaskan, perusahaan GMR masuk ke dalam kepemilikian saham di PT Angkasa Pura Aviasi dengan kepemilikan saham 49 persen.
“Bukan Bandara Kualanamu-nya. Bandara Kualanamu masih merupakan aset PT Angkasa Pura II,” tuturnya. [KM-06]