KPPU Ingatkan Distributor Tak Ambil Keuntungan Berlebih dari Melonjaknya Harga Masker

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan inspeksi mendadak di distributor masker yang mengalami kenaikan harga cukup tinggi. Dalam sidaknya, KPPU mengingatkan distributor dan pengecer agar tidak mengambil keuntungan berlebih.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan, sidak dilakukan di toko alat kesehatan di Jalan Raden Saleh Medan dan gudang/kantor distributor masker, PT Dimas Andalas Makmur di Jalan Mojopahit Medan.

Sidak dilakukan sebagai upaya untuk monitoring terhadap pasokan dan harga masker khususnya di Sumatera Utara. Pasalnya, harga masker meningkat hingga 1.000 persen. Pihaknya selama 2 bulan ini, sudah melakukan penelitian dan mencari alat bukti pelanggaran.

“Jadi ini berjalan terus. Sidak ini ingin memastikan apakah ada dan harganya seperti apa. Ternyata (dalam) pengecekan menemukan memang pasokan sudah sangat berkurang. Dari pabrikan di Surabaya dan Bandung, pasokannya sangat berkurang,” katanya, Kamis (5/3).

Ia mengatakan, di PT Dimas Andalas Makmur yang sebelumnya 1.000 kotak per bulan, kini sudah sangat berkurang. Kemudian, masker N95 tidak ada. Dari penelitian sementara, KPPU menemukan bahwa untuk memproduksi masker ada beberapa bahan baku impoir salah satunya cina.

“Kita juga tahu impor dari Chinna sekarang tidak boleh, karena itu mungkin salah satu bahan bakunya berkurang jadi pasokan ke pasar berkurang padahal permintaan sangat tinggi,” ungkapnya.

Pihaknya meminta distributor tidak bermain-main dengan menahan pasokan untuk keuntungan berlebih karena pasti kena pasal persaingan usaha oleh KPPU.

Baca Juga:  Bobby Nasution Dukung Penataan Kota dan Penguatan Pelayanan Publik di Tanjungbalai

“Harga dari Surabaya kan Rp 100.00 per kotak. Dia mau jual Rp 125.000, saya ingiatkan dia jangan sampai mengambil keuntungan berlebih, harga yang wajar dan semua bisa beli,” katanya.

Jika ada pelanggaran, kata dia, bisa diberi sanksi hingga Rp 25 miliar dan yang paling berat adalah pencabutan izin usaha.

“Jangan sampai demikian, maka mari para pelaku usaha ini kalau masyarakat lagi butuh, berikan nilai harga yang wajar. Jangan karena permintaan tinggi alasan kan selalu itu, permintaan tinggi harga tinggi. Anggap lah ini untuk sosial,” katanya.

Di kantor/gudang PT Dimas Andalas Makmur, Ramli berinteraksi dengan direkturnya Meliana Manurung.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya mendistribusikan Surgical Mask yang per kotaknya dijual dengan harga Rp 125.000 untuk ke rumah sakit karena dianggap paling banyak membutuhkan masker.

Masker tersebut dibeli dari Surabaya denga harga modal Rp 100.000, ditambah dengan ongkos kirim dan lainnya, kata dia, maka harga jualnya ke rumah sakit adalah Rp 125.000.

Meliana mengaku tidak tahu berapa harga masker tersebut dijual di tingkat pengecer karena tergantung kebijakannya masing-masing.

Harga tersebut berlaku sejak minggu ke dua bulan Februari. Sebelumnya, modal harga masker hanya Rp 35.000 dan dijual Rp 40.000 dengan distribusi untuk Sumatera Utara dan Aceh.

Sejak beberapa waktu belakangan, kata dia, pihaknya mengalami penurunan pasokan. Dari biasanya mencapai 1.000 kotak kini hanya di kisaran 200 kotak.

Baca Juga:  FWP Sumut Gelar Raker, Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemprov

“Biasanya pesan dari Surabaya itu 1.000 boks. Tapi kemudian berkurang, tak sampai segitu lagi, rata-rata 200 boks,” katanya.

Saat itu, Meliana menyebutkan bahwa jika menjual masker ke rumah sakit harganya Rp 125.000/kota, namun ke retail atau pribadi-pribadi, dia menjualnya Rp 150.000.

“Begini bapak, kami prirotaskan untuk rumah sakit. karena mereka sangat membutuhkan, bayangkan kalau operasi di rumah sakit tak ada masker. Sesudah itu, pasokan kita kan terbatas, jadi kita juga tak bisa supply semua. karena itu kami perlakukan harga seperti itu. Supaya tidak di-rush,” jelasnya.

Mendapat jawaban tersebut, Ramli menjelaskan, jika distributor memberlakukan harga yang berbeda kepada konsumen yang berbeda, maka bisa dikenakan pasal persaingan usaha atau diskriminasi harga.

“Itu namanya diskriminasi harga, hati-hati bertemu dengan saya dalam penegakan hukum. Jadi berapa harga yang wajar dari pabrikan, saya tidak mengurang-ngurangin berapa. hitung dengan keuntungan, pajak, tenaga kerja, pengiriman, harga wajar berapa, kami juga hitung,” katanya.

“Yang tadi misalnya, dulunya dari pabrikan 35 ribu, bisa jual 40 ribu, lalu sekarang 100 ribu dijual 150 ribu itu kan jomplang sekali. Itu bisa juga masuk ke persaingan usaha,” katanya.

Mendengar penjelasan Ramli, Meliana lalu mengubah harga masker dari Rp 150.000 per kotak menjadi Rp 125.000 per kotak.

“Saya ikut bapak. Sudah dinasehatin masa tidak mau ikut,” pungkasnya. [KM-05]