SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara resmi mengumumkan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Anggota PPK tertuang pada Pengumuman KPU Sergai tentang Seleksi Penerimaan Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024 bernomor 159/PP.04.2-Pu/1218/2024 yang dikeluarkan, Selasa 23 April 2024.
“Untuk Seleksi Anggota PPK sudah kita umumkan mulai kemarin sampai dengan tanggal 27 April mendatang”, kata Ketua KPU Sergai Agusli Matondang saat dikonfirmasi di Kantor KPU Sergai, Rabu (24/04/2024).
Untuk pendaftaran katanya berlangsung selama 7 hari yang juga dimulai dari tanggal 23 hingga 29 April 2024 mendatang.
Lebihlanjut Agusli menjelaskan, bahwa Seleksi ini dilakukan secara terbuka berdasarkan Juknis yang tertuang pada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan PPK, PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Jadi untuk Seleksi kali ini sesuai dengan Keputusan 476 dilakukan secara terbuka”, ujarnya.
Sementara itu Anggota KPU Sergai, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Liston Robert Saragih secara rinci mengungkapkan bahwa proses dan tahapan seleksi akan berlangsung mulai dari tanggal 23 April hingga 16 Mei 2024.
“Untuk pengumuman sudah kita share kemarin di website maupun di media sosial KPU Sergai”, kata Liston di KPU Sergai.
Untuk tahapan kata Dia, berdasarkan Keputusan 476 Tahun 2024, dimulai dari pengumuman tanggal 23 hingga 27 April yang juga bersamaan dengan penerimaan pendaftaran 23 hingga 29 April 2024.
Dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran jika belum terpenuhi kuota selama tiga hari dari tanggal 30 April sampai 2 Mei 2024. Sedangkan untuk penelitian administrasi akan dilakukan pada tanggal 24 hingga 3 Mei 2024.
“Penelitian hasil administrasi sesuai jadwal berlangsung selama 2 hari, 4 – 5 Mei, lalu dilanjutkan dengan Test Tertulis 6 hingga 8 Mei 2024”, kata Liston.
Setelah itu lanjutnya, pengumuman hasil test tertulis 9 – 10 Mei, tanggapan dan masukan masyarakat 4 hingga 10 Mei, lalu wawancara 11- 13 Mei, dan terakhir pengumuman hasil seleksi 14-15 Mei yang diikuti dengan penetapan Calon Anggota PPK tanggal 15 Mei 2023. Sedangkan pelantikan Anggota PPK terpilih akan digelar pada 16 Mei 2024.
“Jadi, untuk pendaftaran kita tetap gunakan aplikasi SIAKBA ya. Untuk persyaratan bahkan formulir pendaftaran sudah dilampirkan pada pengumuman tersebut. Nanti berkas-berkas yang sudah dilengkapi tetap dikirim ke KPU juga”, pungkasnya.[KM-04]