MEDAN, KabarMedan.com | Sidang gugatan Pilkada Simalungun kembali digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Jalan Peratun, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (16/12/2015).
Pada persidangan ini, pihak KPU Simalungun membantah semua dalil yang disampaikan pihak JR Saragih – Amran Sinaga sebagai penggugat.
Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat dan penyerahan dokumen. Dalam jawabannya, kuasa hukum KPU Simalungun, Sedarita Ginting SH membantah semua gugatan.
“Ada 45-50 poin yang kita sampaikan. Intinya kita membantah semua dalil-dalil penggugat, karena semua yang dilakukan komisioner KPU Simalungun sudah tepat dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya seusai sidang.
Di antara poin yang dibantah yaitu soal mekanisme pengajuan gugatan ke PTTUN Medan, waktu gugatan yang kadaluwarsa, serta pasangan tidak boleh dipandang terpisah melainkan sebagai satu kesatuan.
“Rencananya, pada sidang Jumat (18/12/2015), kita akan menghadirkan saksi-saksi kemungkinan juga saksi ahli,” jelas sedarita.
Sidang hari ini merupakan sidang ketiga gugatan pasangan JR Saragih – Amran Sinaga, pada Selasa (8/12/2015) lalu, majelis hakim PTTUN Medan mengabulkan permohonan JR Saragih – Amran Sinaga untuk menunda surat keputusan KPU Simalungun yang telah membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu. Putusan itu kemudian berdampak pada penundaan Pilkada Simalungun, bersama 4 daerah lain di Indonesia.
Sebelumnya, pada Minggu (6/12/2015), KPU Simalungun membatalkan pencalonan JR Saragih – Amran Sinaga dari Pilkada Simalungun.
Pasangan petahana ini dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
Dalam amar putusan teranggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [KM-03]