KPU Sumut Buka Perekrutan 176.561 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membuka perekrutan sebanyak 176.561 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Rekrutmen ini dilakukan di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh KPU kabupaten/kota serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menjalankan proses perekrutan dengan profesional.

“Kami berharap seluruh jajaran merekrut KPPS dengan baik dan profesional. Diperlukan 176.561 orang yang akan bertugas di 25.223 TPS di seluruh Sumatera Utara,” ujar Robby, di Medan Rabu (18/9/2024).

Robby juga menegaskan bahwa KPU tidak akan menerima calon KPPS yang memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 sebelumnya.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses pemungutan suara di Pilkada 2024.

“Untuk Pilkada 2024, kami diwajibkan tidak memilih calon KPPS yang pernah bermasalah di TPS pada Pemilu 2024 atau pemilu sebelumnya,” tambahnya.

Masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS dapat melihat persyaratan pendaftaran di Kantor Lurah atau Kepala Desa setempat.

Selain itu, mereka juga bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Robby juga menjelaskan bahwa untuk Pilkada serentak 2024, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS akan mendapatkan Rp850.000.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

“Semoga dengan adanya proses perekrutan yang baik, Pilkada 2024 di Sumatera Utara dapat berjalan lancar dan sukses,” tutupnya.

Adapun tahapan,  perekrutan KPPS Pilkada Tahun’ 2024 ini yakni, 7-21 September: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.

17-28 September: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS. 30 September-5 Oktober: Tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait calon anggota KPPS.

5-7 Oktober: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. 7 November: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

7 November-8 Desember: Masa kerja KPPS, yang akan diawali dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi mereka yang lolos seleksi.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.