MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi tentang tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2018, di Hotel Garuda, Medan, Rabu (24/1/2018).
Rapat koordinasi yang dihadiri jajaran KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Utara itu, membahas berbagai aturan teknis dalam tahapan kampanye masing-masing calon kepala daerah.
“Ada banyak hal yang berubah soal kampanye calon kepala daerah, mengingat seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya menjadi kewenangan KPU,” kata Komisioner KPU Sumut, Yulhasni.
Yulhasni menyampaikan seluruh aturan kampanye, sepertii aturan pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye hingga isi dari baliho kampanye paslon. “Banyak regulasi yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye adalah bagian yang sangat penting,” ujarnya.
Ia mengatakan, masa kampanye akan berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018.”Untuk penetapan Paslon pada 12 Februari 2018 dan 13 Februari 2018 akan dilakukan pengundian nomor urut,” cetusnya.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, seluruh komisioner KPU harus memahami teknis kampanye.
“Seluruh komisioner kami harapkan dapat memahami teknis kampanye. Dengan pemahaman ini, masing-masing kita semua paham soal pengadaan hingga tata cara distribusinya, sehingga tidak ada yang tertinggal,” pungkasnya. [KM-03]