MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan 12 partai politik di Sumut.
Rapat koordinasi yang diadakan di Aula KPU Sumut ini, guna membahas batasan dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, rakor ini akan disepakati mengenai penggunaan dana kampanye paslon.
Selanjutnya, KPU akan menerbitkan surat keputusan tentang batasan dana kampanye tersebut, baik pengeluaran, dan penggunaan.
“Pembatasan dana kampanye ini dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan, peserta kampanye, bahan kampanye, cakupan wilayah kampanye, dan kondisi geografis, serta konsultan kampanye,” katanya.
Komisioner KPU Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, setiap pasangan calon boleh menerima sumbangan kampanye dari perseorangan, parpol kelompok maupun dari badan hukum, seperti perusahaan.
Sumbangan maksimal yang berasal dari perseorangan sebanyak Rp 75 juta, parpol Rp 750 juta, kelompok Rp 750 juta, dan badan hukum swasta sebesar Rp 750 juta.
“Setiap pasangan calon (Paslon) harus melaporkan sirkulasi sumbangan dan pengeluaran dana untuk berkampanye selama masa kampanye paling lambat pada tanggal 24 Juni 2017,” ujarnya.
Iskandar mengatakan, laporan yang diserahkan Paslon kepada KPU adalah tiga hari menjelangkan dilaksanakannya pemungutan suara, dan akan diuadit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
“Jika tidak menyerahkan maka KPU berhak membatalkan Paslon sebagai calon,” ucapnya.
Komisioner KPU Sumut bidang Hubungan Partisipasi Masyarakat Yulhasni menambahkan, bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang disediakan KPU untuk setiap Paslon tidak akan langsung dibagikan setelah penetapan Paslon pada tanggal 12 Februari 2018 nanti.
Hal ini dikarenakan KPU membutuhkan waktu untuk mencetak bahan kampanye dan APK sebab pengadaannya dalam jumlah yang banyak.
“Bahan kampanye dan APK haruslah diserahkan oleh tim penghubung bakal Paslon sebelum ditetapkannya Paslon,” pungkasnya. [KM-03]