KPU Sumut : Hanya Bencana Alam Yang Bisa Menunda Pilkada Simalungun

MEDAN, KabarMedan.com | Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih – Amran Sinaga, Selasa sore (8/12/2015). PTTUN memerintahkan penundaan surat keputusan KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu.

“Menimbang penggugat dirugikan dengan keputusan KPU Simalungun. Pertimbangan kami, surat suara telah dicetak, jadi  jika dibatalkan maka akan  menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara,” kata Ketua Majelis Hakim, Asmin Simanjorang, SH.

Majelis Hakim PTTUN menyatakan putusannya berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan majelis hakim ini dibuat di hari yang sama dengan pendaftarannya. Pasangan JR Saragih – Amran Sinaga mendaftarkan gugatannya ke PTTUN Medan, Selasa (8/12/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Mereka menggugat surat keputusan KPU Simalungun yang membatalkan keikutsertaannya pada Pilkada Simalungun setelah Mahkamah Agung menghukum Amran 4 tahun penjara dalam perkara perizinan yang tidak sesuai tata ruang.

Sementara itu, Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengaku, belum menerima putusan PTTUN Medan. “Bagaimana kami mau membuat keputusan, suratnya belum ada sama kami,” katanya.

Dia mengaku heran dengan putusan hakim PTTUN yang dinilai sangat cepat. “Heran juga kita ya karena kami sebagai termohon belum diperiksa tiba-tiba ada putusan,” sebutnya.

Menurutnya, jika salinan putusan PTTUN sampai, KPU Simalungun akan menggelar rapat untuk membahas masalah itu. “Kalau ada, kami tetap harus rapat dulu. Kami juga harus berkoordinasi dengan KPU Sumut,” paparnya.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Adelbert juga mengakui akan ada kesulitan seandainya JR Saragih – Amran Sinaga tetap ikut Pilkada. Sebab mulai malam kemarin sudah dilakukan sosialisasi pembatalan pasangan itu. Masyarakat diberitahu jika mencoblos pasangan nomor 4, surat suara akan batal.

Sebelum adanya putusan PTTUN Medan, Komisioner KPU Sumut Yulhasni menyatakan, gugatan pasangan JR Saragih – Amran Sinaga tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada Simalungun. “Hanya bencana alam yang bisa menunda Pilkada,” ujarnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.