MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan, status JR Saragih tetap Tidak Memenuhi Syarat.
Demikian dikatakan Komisoner KPU Sumut Benget Silitonga usai menyerahkan Berkas Acara Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).
“Kami telah memutuskan bahwa status JR Saragih tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh seluruh Komisioner,” katanya.
Benget mengatakan, alasan KPU Sumut tetap membuat status JR Saragih TMS, karena pihak dari JR Saragih tidak menjalankan putusan dari Bawaslu Sumut. Dalam putusan Bawaslu Sumut tersebut menyatakan, yang dilegalisir ulang adalah fotocopy ijazah bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) seperti dilegalisir JR Saragih.
“Kami tetap mengacu pada putusan Bawaslu Sumut. Artinya keputusan Bawaslu Sumut tidak bisa ditafsirkan,” ujarnya.
Saat disinggung masalah SKPI Sihar Sitorus, dirinya mengaku bahwa hal ini merupakan konteks berbeda.
“SKPI Sihar Sitorus digunakan saat pendaftaran pencalonan. Sementara, milik JR saat pendaftaran lalu menggunakan ijazah dan dalam menjalankan putusan Bawaslu menggunakan SKPI,” jelasnya.
Pihak JR Saragih yang diwakili Ance Selian menolak menerima Berkas Acara Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut tersebut.
Ance yang berharap adanya dialog dengan Komisioner KPU Sumut atas hasil pleno itu justru tidak dilayani. Hal ini membuat Ance meninggalkan lokasi tersebut. [KM-03]