KPU Sumut Mulai Distribusi Surat Suara Pilkada ke 33 Kabupaten/Kota

Pelepasan Logistik Pilkada Sumut ke seluruh Kabupaten/Kota/MC KPU sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi memulai distribusi surat suara untuk Pilkada 2024 di Sumut, Selasa (29/10/2024).

Proses distribusi ini mencakup surat suara untuk Pilgub Sumut dan Pilkada di 33 kabupaten/kota, yang diharapkan akan tiba di seluruh daerah dalam waktu tiga hari.

Komisioner KPU Sumut Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik, Kotaris Banurea, menjelaskan proses pengiriman dimulai dari percetakan di Cikarang, Bekasi.

“Surat suara diangkut dalam lima kontainer melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sebelum dilanjutkan ke Pelabuhan Belawan Medan,” ungkapnya saat pelepasan logistik di Pelabuhan Belawan, Rabu (30/10/2024).

Logistik disalurkan melalui 10 truk ke kabupaten dan kota yang telah disiapkan sebagai gudang penyimpanan sementara.

Banurea menegaskan bahwa distribusi ini dilaksanakan oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab penuh atas pengiriman.

Meski demikian, KPU Sumut tetap memantau dan mengawasi proses distribusi agar sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) beserta tambahan cadangan 2,5 persen.

Setelah tiba di masing-masing gudang KPU kabupaten/kota, surat suara akan melalui proses sortir dan pelipatan pada awal November, di mana setiap surat suara akan dicek kelengkapannya untuk memastikan tidak ada kerusakan atau kekurangan.

“Dari proses sortir dan lipat ini, kita akan mengetahui kondisi fisik surat suara, apakah ada yang rusak atau jumlahnya sesuai kebutuhan,” lanjut Banurea.

Pengiriman surat suara hingga ke wilayah terjauh seperti Kepulauan Nias akan dilakukan melalui Pelabuhan Sibolga untuk memastikan seluruh daerah terpenuhi kebutuhan logistiknya.

Selain surat suara, item logistik lain seperti kotak suara, bilik, segel, tinta, dan kabeltis sudah lebih dulu tiba di seluruh kabupaten/kota sesuai laporan per 1 Oktober 2024.

Item lain seperti daftar pemilih khusus (DPK) dan alat bantu mencoblos bagi penyandang tunanetra masih dalam tahap pengiriman.

“Distribusi logistik adalah bagian penting dalam memastikan kelancaran Pilkada 2024. Kami mengimbau seluruh KPU kabupaten/kota agar melakukan pengecekan cermat saat menerima logistik dan segera melaporkan jika ada kekurangan,” jelas Banurea.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan bersama dari seluruh pihak terkait dalam setiap tahapan Pilkada, guna menciptakan proses yang jujur dan adil.

“KPU Sumut berkomitmen untuk melaksanakan Pilkada yang transparan dan akuntabel, demi tercapainya pemilu serentak yang demokratis,” pungkasnya.

Pendistribusian surat suara ini diharapkan selesai tepat waktu agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.