MEDAN, KabarMedan.com | KPU Sumut menyatakan, keputusan menggagalkan pasangan JR Saragih-Ance Selian dalam Pilgubsu 2018 sudah tepat. Hal ini disampaikan terkait adanya gugatan dari pihak pasangan itu ke Bawaslu Sumut.
KPU juga menyatakan tidak ada pertentangan antara Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, selama sidang musyawarah penyelesaian sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang di gelar di Bawaslu, pihak pemohon selalu membangun opini bahwa dalam UU 10/2016, yang menjadi perayaratan calon adalah legalisir ijazah pendidikan terakhir.
Namun, kata Benget, pemohon dinilai telah memenggal redaksi yang ada dalam UU Nomor 10/2016 Pasal 45 ayat 2 huruf d (1).
“Harusnya dibaca seluruhnya dengan satu tarikan nafas. Teks yang lengkap adalah fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c,” kata Benget, Senin (26/2/2018).
Artinya, kata Benget, yang digunakan sebagai syarat calon adalah ijazah SMA. Sedangkan pihak pemohon tetap menafsirkan jika dalam UU itu menyaratkan ijazah terakhir.
“PKPU mengatur hal teknis, dan membuat penguncian, ijazah itu adalah SMA atau sederajat. Jadi tidak ada dalil yang bertentangan,” ujarnya.
Sepanjang musyawarah KPU Sumut tidak menggunakan pengacara sebagai penasihat hukum. KPU menghadapi sendiri cecaran pertanyaan dari kuasa hukum pemohon.
“Kami tidak menggunakan pengacara karena kita sejak awal, kita sudah sepakat untuk TMS. Tidak ada yang berbeda pendapat antara komisioner KPU,” pungkasnya. [KM-03]