KPU Sumut Temukan Ribuan Data Ganda di Deli Serdang Saat Coklit Pilkada 2024

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan temuan data ganda terbesar dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan selama 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Temuan ini terjadi di Kabupaten Deli Serdang, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Anggota KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua, yang membidangi divisi data dan informasi, menyatakan bahwa dari hasil Coklit, terdapat sekitar 8.000 data ganda di Kabupaten Deli Serdang. Sementara itu, di Kota Medan, ditemukan sekitar 2.000 data ganda.

Hal ini diungkapkannya dalam acara yang berlangsung pada Kamis (15/8/2024) sore di Hotel Grand City Aston Medan, didampingi Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan anggota KPU Sumut lainnya, Kotaris Banurea.

“Data ganda ditemukan di hampir semua daerah, namun jumlah terbesar ada di Deli Serdang, dengan sekitar 8.000 data ganda dari hasil Coklit. Di Kota Medan, jumlahnya sekitar 2.000 data ganda,” ujar Frendianus.

Ia menambahkan, sebelum pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (16/8/2024), KPU Sumut akan menuntaskan seluruh data ganda, baik di Kabupaten Deli Serdang maupun Kota Medan.

Proses pencoklitan ini dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota, berdasarkan data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI dan kemudian ke tingkat provinsi. KPU Provinsi Sumut sendiri menerima data pemilih sebanyak 10.915.000 orang.

“Dari hasil Coklit, ditemukan data ganda yang harus segera diselesaikan. Kami berusaha untuk mengurangi data ganda ini hingga nol persen pada saat pleno DPS nanti,” tegas Frendianus.

Ia menjelaskan bahwa banyaknya temuan data ganda ini disebabkan oleh kasus perpindahan lokasi atau pekerjaan. Misalnya, seseorang yang berasal dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pindah ke Kota Medan dan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru di tempat tersebut, sehingga mengakibatkan orang tersebut memiliki dua KTP dan terdaftar dua kali dalam data pemilih.

KPU Sumut dijadwalkan akan melaksanakan Pleno Penetapan DPS pada Jumat (16/8/2024) di Hotel Grand City Aston Medan.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.