MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung pada Senin (23/9/2024) di Hotel JW Marriott, Medan.
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, didampingi anggota KPU dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi.
Dalam kesempatan itu, KPU Sumut menetapkan total pemilih untuk Pilgub 2024 sebanyak 10.771.496 orang.
“Jumlah DPT yang kami tetapkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024 terdiri dari 5.302.681 pemilih laki-laki dan 5.468.815 pemilih perempuan,” ujar Agus Arifin dalam sambutannya.
Proses rekapitulasi ini merupakan bagian dari persiapan penting menuju Pilgub Sumut 2024, dengan harapan pemilihan berjalan lancar dan partisipasi masyarakat dapat meningkat.[KM-04]