MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Pasangan pertama yang ditetapkan adalah Bobby Nasution-Surya, yang diusung oleh koalisi besar partai, yakni Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dengan dukungan dari partai-partai tersebut, pasangan ini memperoleh total 5.493.530 suara sah DPRD Provinsi Sumut pada Pemilu 2024.
Pasangan kedua adalah Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Pasangan ini mengantongi 1.820.883 suara sah DPRD Sumut pada Pemilu 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu (22/9/2024). Rapat pleno tersebut menghasilkan berita acara nomor: 475/PL.02.2-BA/12/2024.
“Melalui rapat pleno hari ini, KPU Sumut telah resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam keterangannya usai rapat.
Agus menambahkan bahwa rapat pleno tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Sumut, yaitu Robby Efendi Hutagalung, Frendianus Joni Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, El Suhaimi, dan Sitori Mendrofa.
Lebih lanjut, Agus menginformasikan bahwa pengundian dan penetapan nomor urut bagi kedua paslon akan dilakukan pada Senin (23/9/2024).
“Kegiatan ini akan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Medan, mulai pukul 20.00 WIB,” tambahnya.[KM-04]