JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda pelaksanaan Pilkada serentak di Simalungun dan Pematang Siantar.
“Untuk Pilkada di Simalungun dan Pematang Siantar akan kami tunda dan minta putusan akhirnya segera,” kata Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa malam (8/12/2015).
Penundaan dilakukan menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hadar mengakui belum bisa memastikan berapa lama penundaan Pilkada di kedua daerah tersebut. Dia menambahkan, pihaknya akan meminta Mahkamah Agung agar kasasi KPU dapat diprioritaskan. Sehingga, Pilkada di kedua daerah tersebut dapat tetap dilaksanakan pada Tahun 2015.
Sementara itu, pencetakan logistik surat suara di kedua daerah tersebut masih menunggu putusan kasasi yang akan dilakukan KPU. “Jadi prosesnya baru bisa kembali dilakukan pasca ada putusan dari kasasi,” ujar Hadar.
Selain menunda pelaksanaan Pilkada di Simalungun, KPU juga menunda Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, dan Kota Manado. [KM-01]