KPU Uji Publik PKPU Pencapresan, Kampanye Sampai Pemungutan Suara

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan paparan saat penyampaian uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin (4/9/2023). Uji publik tersebut membahas tentang tiga rancangan peraturan KPU untuk berlangsungnya Pemilu 2024 yakni perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu, pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan tentang pemungutan dan penghitungan suara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar uji publik terhadap Peraturan KPU pencalonan Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan salah satu yang dibahas di dalam uji publik rancangan Peraturan KPU adalah mengenai syarat partai politik yang dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2014.

Selain itu, Hasyim membeberkan pihaknya juga mengatur penyesuaian dalam syarat calon capres-cawapres pasca putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022. Putusan itu meniadakan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik untuk maju sebagai capres-cawapres.

“Dalam putusan itu (MK) mengatur pejabat negara hanya diminta untuk mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden,” ujar Hasyim.

Sebelum melakukan uji publik PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU sudah terlebih dahulu melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Raker itu kemudian menyetujui jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024.

Pendaftaran dan pemilihan capres-cawapres akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023. Sementara, pelaksanaan pemilihan capres-cawapres berbarengan dengan pemilu legislatif tanggal 14 Februari 2024.

Kemudian masa kampanye pemilu termasuk kampanye capres-cawapres dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang berlangsung antara 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Puncaknya pemungutan dan penghitungan suara pada 14 – 15 Februari 2024. Adapun rekapitulasi penghitungan suara dilakukan 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Apabila nanti di putaran pertama pilpres belum ada capres-cawapres yang meraih persentase kemenangan 50 %+1, maka KPU akan menggelar pilpres putaran kedua pada tanggal 26 Juni 2024. Capres-cawapres terpilih akan dilantik dan pengucapan sumpah janji pada 20 Oktober 2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji presiden dan wakil presiden terpilih menandai berakhirnya tahapan Pemilu 2024.

PKPU Kampanye dan Tungsura

Selain PKPU Pencalonan presiden-wakil presiden, KPU juga telah melakukan uji publik terhadap dua peraturan lainnya, yakni rancangan PKPU Kampanye dan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura).

Rancangan PKPU Kampanye merevisi peraturan sebelumnya setelah adanya putusan MK yang memperbolehkan dilakukan kampanye di lembaga pendidikan. “Setelah putusan MK Nomor 65 tahun 2023, kampanye boleh di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Tapi juga menegaskan kampanye mutlak tidak boleh dilakukan di tempat ibadah,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Untuk rancangan PKPU Tungsura, KPU telah merancang model penghitungan suara dengan metode dua panel untuk mempercepat rekapitulasi suara sekaligus menghindari kelelahan yang dialami oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti pemilu 2019 lalu.

Anggota KPU Idham Holik menegaskan metode penghitungan suara dua panel merupakan bagian dari inovasi dan proses mitigatif untuk menghindari kecelakaan kerja KPPS seperti pemilu sebelumnya.

“Ini adalah terobosan yang bertujuan menghindari peristiwa kecelakaan kerja atau wafatnya penyelenggara ad hoc tidak terulang lagi,” ujarnya.

Hasil kajian dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Gajah Mada mengungkap bahwa penyebab wafatnya petugas KPPS adalah kelelahan yang mengaktivasi komorbid atau penyakit bawaan. Petugas KPPS harus bekerja hingga dini hari karena proses penghitungan lima surat suara yang harus dirampungkan.

Berdasarkan rancangan PKPU tersebut, usulan penghitungan suara dengan dua panel itu dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria, yaitu lokasi TPS cukup memadai, sarana dan prasarana yang tersedia memadai, serta disetujui oleh KPPS, saksi, dan pengawas TPS yang hadir. Model dua panel ini juga sudah disimulasikan di KPU Kota Tangerang Selatan, KPU Kota Bogor, KPU Kota Palembang dan KPU Kutai Kartanegara.

Selain penambahan model penghitungan suara menjadi dua panel, proses pemungutan suara pada pemilu 2024 masih sama seperti pemilu sebelumnya. Idham menambahkan undang-undang atau tentang pemilu masih tidak berubah sehingga tidak ada perubahan yang signifikan dari sisi teknis.

“KPU hanya fokus pada perubahan-perubahan detil teknis tungsura agar berjalan lebih efektif dan efesien, seperti misalnya penyederhanaan formulir-formulir di TPS,” kata dia. [KM-08]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.