MEDAN, KabarMedan.com | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) sebagai salah satu bentuk koordinasi pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang berangkat dari hasil evaluasi survei kepuasan masyarakat secara periodik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain mengatakan, dari evaluasi survei kepuasan yang dilakukan, masih ditemukan gap atau kesenjangan antara kualitas pelayanan Adminduk yang diharapkan dengan capaian yang dinikmati sampai saat ini.
“Penyelenggaraan Adminduk itu stakeholder-nya luas, pemangku kepentingannya luas. Saat ini tugas ataupun fungsi Adminduk tidak hanya dalam rangka penerbitan dan penataan berbagai dokumen kependudukan, tapi sampai kepada pemanfaatan data oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun institusi publik lainnya,” papar Zulkarnai, Kamis (21/10/2021).
Apalagi, saat ini banyak program kerja OPD ataupun sektor publik lainnya yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dimana yang terbaru, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dirancang berbasis NIK.
“Bagaimana Disdukcapil mampu menyediakan data yang semakin akurat dan valid. Karena stakeloder-nya luas, maka kita butuh berbagai saran dan masukan yang konstruktif, nantinya bisa dijadikan dasar formulasi bagi kebijakan dan perubahan peningkatan kualitas ataupun mutu pelayanan Admindyk pada masa yang akan datang baik dalam aspek pelayanan maupun pemanfaatan data kependudukan,” paparnya.
Menurutnya, melalui koordinasi dan peningkatan pelayanan, maka kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik termasuk di bidang Adminduk akan meningkat dari satu periode ke periode berikutnya.
“Jadi kalau di level tertentu puas, ada levelnya ke kepuasan yang lebih baik lagi. Sudah tercapai di situ, pengennya ke level atas lagi. Nah tentunya kita berharap kinerja pelayanan Adminduk bisa lebih optimal pada masa yang akan datang,” katanya.
Salah satu kinerja pelayanan Adminduk yang baik tentunya bisa diamati dari capaian, cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di setiap lemari masyarakat. Diharapkan, seluruh masyarakat, keluarga memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang diperlukan, sehingga saat perlu tinggal ambil di lemari, atau kalau perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) tinggal ambil di dompet.
“Kita berharap, sesuai dengan visi misi pembangunan Kota di bidang pelayanan publik, khususnya Adminduk, kita berharap cakupan kepemilikan semua dokumen kependudukan sesuai dengan target yang sudah kita tetapkan dari tahun ke tahun, sehingga berkontribusi memberikan sumbangan terhadap pencapaian visi misi pembangunan kota di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang sudah ditetapkan melalui peraturan daerah,” terangnya.
“Yang paling pokok sebenarnya, cerminan terdepan dari pelayanan publik Adminduk itu adalah Dukcapil Zona Integritas,” tambahnya.
Zulkarnain juga menyinggung soal layanan online. Menurutnya, sejak dua tahun lalu pihaknya sudah dan terus mengembangkan layanan online yang diberi nama SiBisa.
Sesuai dengan kebijakan transformasi digital di bidang pelayanan publik, semua produk utama kependudukan bisa diakses di Aplikasi SiBisa melalui layanan online, kapanpun dan dimanapun.
“Bahkan, fasilitas layanan online sampai kepada pengantaran langsung dokumen ke rumah-rumah. Sebab Disdukcapil sudah bekerja sama dengan PT POS Indonesia untuk pelayanannya, termasuk aplikasi pelaporan kematian, kelahiran, pindah. Itu sudah kita rancang aplikasinya,” jelasnya.
Zulkarnain menerangkan, jika sebelumnya sudah dirancang di tingkat Kelurahan, sekarang ini juga dilakukan pelatihan sampai di tingkat lingkungan.
Jadi setiap kepala lingkungan ke depan diharapkan sudah bisa membuat pelaporan kematian, kelahiran dan pindah melalui aplikasi yang disiapkan.
“Aplikasi pelaporan ini beda dengan SiBida. Karena banyak keluarga yang tidak mau mengurus akta kematian, tapi peristiwa kematiannya tetap harus dilaporkan untuk membangun data yang semakin akurat. Kalau keluarga enggak mau memohonkan akta kematian, kepala lingkungan bisa melaporkannya,” tandasnya. [KM-07]