MEDAN, KabarMedan.com | Koordinator Ladui MUI Sumut, Faisal menilai, penangkapan dan penahanan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Hairi Amri dinilai tidak sesuai hukum.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan praperadilan, dan menuntut agar kliennya dilepaskan secara hukum.
Selaku kuasa hukum Hairi Amri, Faisal mengaku, pihaknya melakukan pendampingan setelah pihak keluarga datang mengadukan penangkapan Hairi Amri.
Berdasarkan keterangan keluarga, Hairi Amri ditangkap saat terjadinya demo menolak UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) usai salat Ashar. Saat itu, kata Faisal, Amri sedang memberi air mineral kepada pendemo.
“Setelah proses pendampingan ternyata yang bersangkutan ini disangkakan dengan melanggar UU ITE,” katanya, Selasa (13/10/2020).
Faisal menyayangkan bahwa Hairi ditangkap saat aksi demo, namun pasal yang disangkakan adalah UU ITE. Hal tersebut belum sesuai prosedur hukum yang ada.
“Yang kita kaget, saat melakukan pemeriksaan di pihak kepolisian, ditangkap di saat demo, tapi yang disangkakan UU ITE, kita masih bingung korelasinya di mana,” ungkapnya.
Pihaknya sedang mengkaji dan menganalisis untuk mengajukan praperadilan (prapid) mengenai menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Hairi Amri.
“Kalau seandainya secara formal tidak sah penangkapan itu, maka tersangka wajib dilepaskan secara hukum. Menurut kita penangkapan itu tidak sah,” ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan berita acara pemeriksaannya (BAP). Selama diperiksa di Polrestabes Medan, tim-nya juga belum berhasil bertemu.
“Sampai diberangkatkan ke Mabes Polri, belum dapat komunikasi,” katanya.
Selain Hairi Amri, pihaknya juga mendampingi terhadap dua perempua yang dibawa ke Jakarta, yaitu NV dan YL. Pendampingan keduanya dilakukan karena pihak keluarga datang ke posko pengaduan di Ladui MUI Sumut.
“Kita dapat BAP-nya, sangkaannya UU ITE. (keduanya) ditangkap bukan saat aksi demo, tapi di kediamannya,” ungkapnya.
Disinggung soal ujaran kebencian, ajakan penjarahan, dan anarkis di group KAMI, Faisal mengaku tidak paham dengan hal tersebut.
“Kita tidak ada informasi seperti itu. Mungkin pihak KAMI yang bisa mengklarifikasi tentang itu. Kalau kita tidak masuk ke ranah itu, dan kita tidak paham,” jelasnya.
Diberitakan, Ketua KAMI Medan dan dua orang lainnya ditangkap terkait demo UU Cipta Kerja berlangsung bentrok di Medan.
“Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam group tersebut menamakan group KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (12/10/2020).
Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas 3 orang tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman. [KM-05]