JAKARTA, KabarMedan.com | Penangkapan jurnalis Dandhy Dwi Laksono oleh polisi pada Kamis (26/9/2019) jelang tengah malam mengundang reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menyerukan agar polisi menghentikan penyidikan dan membebaskan Dandhy Dwi Laksono.
Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa menegaskan, dalam kasus ini Polri harus menghargai hak asasi manusia yang sepenuhnya dijamin konstitusi dan tak reaktif dalam menghadapi tuntutan demokrasi.
“Kami mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikannya dan membebaskan segera saudara Dandhy Dwi Laksono,” kata Alghifari Aqsa, Jum’at (27/9/2019).
Selama ini, lanjutnya, Dandhy kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua. Menurutnya, yang dilakukan Dandhy adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM dan demokrasi.
“Itu merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yang berimbang,” tegas Alghifari.
Menurut dia, penangkapan ini menunjukkan perilaku reaktif Polri untuk Isu Papua dan sangat berbahaya bagi perlindungan dan kebebasan informasi, yang dijamin penuh oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Seperti diketahui pelanggaran HAM di Papua terus terjadi tanpa ada sanksi bagi aparat, dan media atau jurnalis pun dihalang-halangi dan tak bebas menjalankan tugasnya di Papua. Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan,” lanjut dia.
Diberitakan, Dandhy Dwi Laksono ditangkap atas kasus dugaan menebarkan kebencian lewat cuitannya di Twitter mengenai isu Papua, beberapa waktu lalu.
Dandhy dituding menebarkan kebencian berdasarkan SARA. Dandhy disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi sendiri telah memulangkan Dandhy pada Jum’at (27/9/2019) jelang subuh. Namun, statusnya tetap sebagai tersangka. [KM-01]














