Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim Terhadap Vonis Dua Tahun Kades Pasar Baru Tak Sesuai Fakta

Kuasa Hukum Kades Pasar Baru Rudi Armada, Yudi SH saat Memberikan Keterangan Usai Sidang di PN Sei Rampah

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kuasa Hukum Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Yudi SH mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memvonis kliennya, Suriadi 2 tahun penjara atas dakwaan perkara tanda tangan palsu pada dokumen P-APBDES Tahun 2020.

Sebab menurutnya, apa yang diputuskan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah barlangsung, dimana tidak satupun dari saksi yang hadir menyatakan ada perintah dari kliennya Suriadi alias Rudi Armada, untuk menandatangani berkas pada dokumen P-APBDES tersebut, yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan vonis.

“Kami merasa bahwa, dalam fakta persidangan versi kami tidak ada satupun saksi menyatakan itu ada perintah dari Kepala Desa”, ucap Yudi didampingi rekannya Anwar Effendy kepada sejumlah jurnalis usai sidang putusan kasus tersebut di PN Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (27/08/2024).

Putusan ini katanya tentu tidak berpihak kepada kliennya yang dengan jelas tidak terbukti memberikan perintah kepada Sekretaris Desa untuk menandatangani dokumen P-APBDES atas nama perangkat Siti Zubaidah dan yang lainnya.

Terkait hal itu, pihaknya kemungkinan besar akan mengambil beberapa langkah ke depan terkait dengan vonis yang diputuskan oleh Hakim Maria Christine Natalie Barus dalam persidangan tersebut.

Baca Juga:  Dua Hari Hilang, Seorang Anak Ditemukan Meninggal dalam Goni

“Setelah berdiskusi dengan klien kami, maka saat ini kami fikir-fikir dulu sebelum mengambil langkah, tapi yang jelas dengan putusan ini saya pikir rasa keadilan ini tidak ada pada kami”, ucapnya.

Olehkarena itu ke depan, Yudi berharap Hakim Persidangan dapat memutuskan suatu kasus itu sesuai dengan fakta yang ada di persidangan sehingga rasa keadilan itu dapat dirasakan semua pihak.

“Harapan ke depan, Hakim hendaknya memutuskan sesuai dengan fakta persidangan karena hari ini kami rasakan, seperti yang saya sampaikan tadi, tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan menyatakan ada perintah dari klien kami Rudi Armada, tapi malaj dituntut 2 tahun”, tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Mesayus Agustin Bangun selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut mengungkapkan bahwa seluruh saksi telah memberikan kesaksiannya dalam sidang, ditambah saksi ahli dan dikaitkan dengan barang bukti sehingga pasal yang didakwa terpenuhi lalu baru diputuskan vonis terhadap terdakwa.

Terkait vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, Mesayus mengungkapkan hal itu akan dilaporkan kepada atasan bagaimana langkah selanjutnya, seraya menunggu langkah yang diambil oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Anak di Pantai Cermin Diciduk, Kedua Betis Dibedil Karena Melawan Saat Akan Ditangkap

“Kalau itu, kita nanti laporkan ke atasan dulu bagaimana sikap pimpinan, apakah kasasi atau banding, jadi gak bisa memutuskan itu di sini, yang jelas juga kita menunggu sikap terdakwa, kalau terdakwa banding maka kita akan banding”, pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Suriadi alias Rudi Armada terdakwa kasus tanda tangan palsu dokumen P-APBDes Tahun 2020 divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan dipimpin Hakim Ketua, Maria Christine Natalie di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (27/08/2024).

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyampaikan beberapa poin penting dalam vonis yang diberikan kepada Rudi Armada terkait dengan kasus tersebut.

“Demikian ya putusan tersebut, silahkan terdakwa mengambil sikap dan langkah bersama kuasa hukumnya, selama tujuh hari ke depan”, ucap Maria Christine.

Menanggapi hal itu, Rudi Armada mengaku akan berdiskusi dulu dengan kuasa hukum yang mendampinginya.

“Terimakasih Bu Hakim, saya akan fikir-fikir dulu, nanti kami akan diskusi lagi dengan kuasa hukum terkait dengan langkah apa yang akan diambil”, terangnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.