SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kerja cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam mengungkap kasus penggelapan sepeda motor.
Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, seorang pria berinisial ZES alias Zulpan Efendi Siregar (49), warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar Baru, Kota Pematang Siantar, berhasil diamankan petugas.
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025), membenarkan penangkapan terhadap tersangka penggelapan sepeda motor milik warga Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Tersangka ZES menggelapkan sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 5259 ACD milik korban, Iganda Pratama. Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025,” ujar IPTU Zulfan.
Lebihlanjut ungkap Zulpan bahwa kasus ini bermula ketika sepeda motor milik korban dipinjam oleh saudara kandungnya, Ifan Pranata, yang kemudian memberikan sepeda motor tersebut kepada tersangka ZES.
Namun, pada keesokan harinya, sepeda motor itu tidak dikembalikan, melainkan dibawa kabur oleh tersangka. Korban mengalami kerugian senilai Rp14 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Sergai pada Senin 8 April 2025.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka ZES berada di sebuah losmen di Kota Tebing Tinggi.
“Pada Selasa siang, 8 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di kamar nomor 4 Losmen Delima di Jalan Langsat, Tebing Tinggi. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial M di kawasan Kampung Baru, Kota Medan, dengan harga Rp2 juta,” ungkap IPTU Zulfan.
Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap M yang diduga sebagai penadah. Sementara itu, tersangka ZES telah ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara”, pungkas Zulpan.[KM-04]