Kurang dari 25 Menit Pelaku Pencurian Sekaligus Pembunuhan Berhasil Dibekuk Polisi

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.comi | Dalam waktu kurang dari 25 menit, Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (18/06/2024).

Pelaku IS alias Tempe (26), warga Dusun V Desa Cempedak Lobang berhasil dibekuk di salahsatu rumah warga di Dusun II Desa Cempedak Lobang.

“Setelah ditangkap, awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bukti-bukti yang ada, akhirnya ia mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian diamankan di Polsek Firdaus untuk proses hukum selanjutnya,” jelas PS Kapolsek Firdaus, IPTU. Jonni Tarigan melalui PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPTU Maruli Sihombing dalam konferensi pers di Satreskrim Polres Sergai, Rabu (19/06/2024).

Edward merinci, penangkapan berhasil dilakukan berkat respons cepat tim Polsek Firdaus yang segera turun ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat, meski belum ada laporan resmi terkait peristiwa tersebut.

Tim Polsek yang tiba di lokasi menemukan korban, Mahruzar Rangkuti alias Pak Gayok (74) sudah meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah di dapur rumahnya. Melihat kondisi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran bersama masyarakat setempat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, uang Rp20.000, satu unit sepeda motor, serta pakaian milik korban dan pelaku.

“Terkait motif, masih dalam pendalaman. Dari informasi yang kami peroleh, terduga pelaku ingin mengambil barang milik korban. Karena pelaku dan korban tinggal di desa yang sama dan saling mengenal, pelaku berpura-pura bertamu sebelum melakukan aksinya,” ungkap Edward.

Sebelum kejadian, korban sempat memberikan air minum kepada pelaku. Saat itulah pelaku membenturkan kepala korban ke dinding. Meski masih sadar, korban kembali dihantam dengan batu penyangga pintu hingga akhirnya tak berdaya dan dibekap dengan bantal sampai meninggal dunia.

Edward belum bisa memastikan apakah pembunuhan ini direncanakan atau tidak, namun ia meyakini pencurian tersebut sudah direncanakan dengan baik.

“Sementara ini, rangkaian peristiwa menunjukkan bahwa pencurian sudah direncanakan untuk mengambil barang-barang milik korban,” tambahnya.

Terduga pelaku sendiri dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.