MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang kurir sabu yang sedang menunggu bus di Jalan Sisimangaraja, depan Rumah Sakit Mitra Medica.
Tersangka berinisial RA (20) warga Desa Keudu Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Petugas menyita satu bungkus sabu seberat 100 gram dari tangan tersangka.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio membenarkan penangkapan yang terjadi pada Senin malam (3/9/2020) lalu itu. Ia mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja ada seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga sedang membawa narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya petugas berangkat menuju TKP dan melihat ada seorang laki-laki sedang menunggu yang sedang menenteng bungkusan seperti bungkusan nasi,” ujar Philip, Selasa (8/9/2020) seperti yang dilansir dari akun @sumut.update.
Setelah dilakukannya penangkapan, pemuda tersebut digiring ke Polsek Patumbak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Philip menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut dibawa dari Aceh dan akan diantarkan ke Pekanbaru, Riau. Tersangka mengaku ia diimingi upah sebesar Rp. 5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Philip.
Kepada petugas, tersangka mengakui baru kali ini dirinya menjadi kurir sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pengakuannya ke kita baru satu kali, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Itupun masih kita telusuri lagi dan masih kita dalami lagi,” tutup Philip. [KM-06]