Kurir Sabu-Sabu Asal Malaysia Ditangkap Saat Transaksi Dengan Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satnarkoba Polresta Medan menangkap empat orang kurir sabu-sabu asal Malaysia. Keempat kurir yang diamankan adalah AZ (26) dan BA (31) warga Helvetia, GH (57) warga Medan Denai, dan UC (26) warga Lhok Sukun, Aceh Utara. Dari keempat kurir itu, petugas mengamankan barang bukti 500 gram sabu-sabu.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, pada Senin (24/8/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan undercover buy (penyamaran) dan memesan sabu kepada pelaku AZ dan BA.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Kedua pelaku kita amankan di kawasan Helvetia, saat melakukan transaksi sabu kepada petugas kita yang melakukan penyamaran. Dari kedua pelaku kita mengamankan barang bukti 200 gram sabu- sabu,” katanya.

Dikatakan Mardiaz, petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan GH dan UC. “Dari kedua pelaku kita mengamankan lagi barang bukti 300 gram sabu-sabu,” sebutnya.

Dari pengakuan para pelaku, sabu-sabu itu dibawa dari Aceh. “Jadi sabu-sabu itu masuk dari Malaysia dibawa ke Aceh dan disebarkan ke Kota Medan,” jelasnya.

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

Mardiaz mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku. “Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.