MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial RS alias Rizal Lodes (30) ditangkap polisi dalam dugaan kasus pencurian. RS diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.
“Yang bersangkutan ditangkap pada Minggu malam (16/8/2020) di Jalan Williem Iskandar, Medan Estate,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi tentang keberadaan RS. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap RS melawan petugas. Selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki RS,” ujarnya.
Bedasarakan catatan kepolisian, RS terlibat dalam kasus pencurian dalam rumah. Ia juga enam kali mencuri motor dalam satu sebulan.
“Hasil interogasi RS mengaku telah enam kali melakukan pencurian dalam satu bulan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan,” jelasnya.
Saat ini RS masih dalam pemeriksaan polisi. Ia dipersangakakan dengan Pasal 363 KUHPidana. [KM-03]