LAPK: Industri Rokok Belum Patuhi Peringatan Kesehatan Bergambar

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Indonesia menempati konsumen terbesar ketiga di dunia untuk konsumen rokok, setelah Cina dan India. Saat ini tak kurang dari 80 juta masyakat indonesia adalah perokok (30 persen) dari total populasi. Dua dari tiga laki-laki di Indonesia adalah perokok aktif, dan pertumbuhan konsumsi rokok di kalangan di kalangan remaja dan anak-anak menempati tercepat di dunia, 14% pertahun.

Perokok di kalangan rumah tangga miskin lebih mengkhawatirkan lagi. Data BPS (2014) mencatat bahwa kontributor komoditas yang paling mempengaruhi konsumsi di rumah tangga miskin adalah beras (23%), dan rokok (11%) dari total pengeluaran mereka.

“Masalahnya, belum ada regulasi yang kuat untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat; baik dari sisi penjualan, periklanan, distribusi, cukai/pajak, dan juga peringatan tentang bahaya rokok. Di Indonesia masalah pengendalian bahaya rokok, secara operasional hanya diatur melalui sebuah Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, dan turunan peraturan lainnya (permenkes),” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, Farid Wajdi, Minggu (22/3/2015).

Melalui PP 109/2012 tersebut, ada satu pasal yang cukup positif untuk mengendalikan konsumsi rokok, yakni peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) pada bungkus rokok, sebesar 40% bungkus bagian depan dan 40% bungkus bagian belakang. Sejak 24 Juni 2014 yang lalu adalah deadline pemberlakuan PHW dimaksud di seluruh Indonesia, untuk semua jenis produk rokok tanpa terkecuali.

“Fakta yang terjadi sejak deadline diberlakukan, tidak serta merta industri rokok mematuhi ketentuan dimaksud. Dua minggu pasca-pemberlakuan, menurut survei Badan POM tingkat kepatuhan industri rokok hanya 13-14 persen. Satu bulan kemudian meningkat menjadi 35 persen dan survei terakhir yang dilakukan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia kepatuhannya meningkat walau hanya 60% saja (Oktober 2014),” ujar Farid.

Diperkirakan merujuk data dari Badan POM hingga detik ini tingkat kepatuhan industri rokok belum mencapai 100 persen. Ironisnya, tidak ada sanksi apapun yang dikenakan terhadap pelanggaran yang dilakukan industri rokok terkait kewajiban untuk mencantumkan PHW pada bungkus kemasan produk rokok tersebut.

“LAPK-YLKI telah melakukan survei terkait penerapan label Peringatan Kesehatan Bergambar pada bungkus rokok yang dipasarkan di Kota Medan. Survei dilakukan pada Pebruari-Maret 2015, seperti di supermarket, minimarket, kios/warung, dan pedagang asongan/street vendor. Survei dimaksudkan untuk mengukur tingkat kepatuhan industri rokok dalam mematuhi kewajiban pencantuman Peringatan Kesehatan bergambar tersebut. Hasilnya adalah dari 10 merek dan 28 lokasi survei, ada 5 gambar peringatan kesehatan yang disetujui: Kanker mulut, Lelaki Merokok dengan asap yang membentuk tengkorak, Kanker tenggorokan, Lelaki merokok dengan bayi didekatnya dan gambar Paru-Paru hitam karena kanker,” jelas Farid.

Hasil survei juga menunjukkan bahwa Industri rokok ternyata tidak sepenuhnya mematuhi kewajiban pencantuman label peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning/PHW) di bungkus kemasan rokoknya. Ada beberapa merek rokok tanpa PHW ditemukan di point of sale tertentu masih diperjualbelikan khususnya di minimarket. Bahkan masih ada beberapa merek rokok yang tidak mencantumkan PHW tidak ditarik dari pasaran dan/atau ditukar oleh agen/sales perusahaan rokok dipajang didisplay tempat penjualan rokok, tetapi sebagian besar tidak diperjualbelikan.

Rata-rata survey Persyaratan Labeling, tingkat kepatuhan industri rokok dalam mencantumkan GTWL/PHW pada 10 (sepuluh) merek rokok yang tersebar pada 28 (dua puluh delapan) point of sale dipatuhi sebesar 97% (sembilan puluh tujuh persen) sedangkan tidak dipatuhi sebesar 3% (tiga persen).

“Tingkat kepatuhan industri rokok untuk mencantumkan informasi kesehatan pada merek rokok hanya 33% (tiga puluh tiga persen) dipatuhi sedangkan tidak dipatuhi sebesar 67% (enam puluh tujuh persen). Sesuai ketentuan mestinya pencantuman label peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning/PHW) di bungkus kemasan rokoknya sudah 100 persen,” pungkas Farid. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.