LAPK: Krisis Listrik Parah, Warga Nias Harus Gugat PLN

MEDAN, KabarMedan.com | Pasca terjadinya pemadaman listrik sangat parah di Kepulauan Nias yang dilakukan PLN selama berhari-hari, mengakibatkan terganggunya aktivitas warga Nias pada umumnya. Tingginya kebutuhan warga atas ketersediaan tenaga listrik, membuat banyak aktifitas warga yang terhenti mulai aktivitas rumah tangga hingga aktivitas perkantoran.

Kerugian besar yang diderita oleh warga justru terjadi, akibat sikap tidak professional yang dilakukan PLN karena pengoperasian PLTD terhenti, akibat PLN tidak membayar dan/atau melakukan perpanjangan kontrak dengan operator mesin sewa milik APR Energy.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Beri Penyuluhan Bahaya Geng Motor dan Narkoba dalam Program Police Go to School

PLN dinilai tidak profesional karena tidak mencari alternatif cadangan energi listrik lain di Kepulauan Nias ketika memutuskan tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan APR Energy. PLN seolah-olah tidak memiliki tanggung jawab baik secara corporate, maupun moral untuk melayani pelanggan secara maksimal, tetapi justru merugikan pelanggan secara parah dan masif dengan kehilangan pasokan listrik hampir 75% dari 2 x 10 Megawatt yang tersedia selama ini.

Baca Juga:  Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Depan Stasiun Medan, KAI Divre I Himbau Penumpang Atur Waktu Keberangkatan

“Warga Kepulauan Nias yang mengalami kerugian parah akibat pemadaman listrik yang terjadi, sudah selayaknya meminta pertanggungjawaban kepada PLN sebagai operator penyediaan tenaga listrik. Warga Nias juga harus melakukan gugatan class action terhadap PLN dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi, Rabu (6/4/2016).

Baca Halaman Selanjutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.