LAPK: Krisis Listrik Parah, Warga Nias Harus Gugat PLN

Content Creator:
Redaksi

MEDAN, KabarMedan.com | Pasca terjadinya pemadaman listrik sangat parah di Kepulauan Nias yang dilakukan PLN selama berhari-hari, mengakibatkan terganggunya aktivitas warga Nias pada umumnya. Tingginya kebutuhan warga atas ketersediaan tenaga listrik, membuat banyak aktifitas warga yang terhenti mulai aktivitas rumah tangga hingga aktivitas perkantoran.

Kerugian besar yang diderita oleh warga justru terjadi, akibat sikap tidak professional yang dilakukan PLN karena pengoperasian PLTD terhenti, akibat PLN tidak membayar dan/atau melakukan perpanjangan kontrak dengan operator mesin sewa milik APR Energy.

PLN dinilai tidak profesional karena tidak mencari alternatif cadangan energi listrik lain di Kepulauan Nias ketika memutuskan tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan APR Energy. PLN seolah-olah tidak memiliki tanggung jawab baik secara corporate, maupun moral untuk melayani pelanggan secara maksimal, tetapi justru merugikan pelanggan secara parah dan masif dengan kehilangan pasokan listrik hampir 75% dari 2 x 10 Megawatt yang tersedia selama ini.

“Warga Kepulauan Nias yang mengalami kerugian parah akibat pemadaman listrik yang terjadi, sudah selayaknya meminta pertanggungjawaban kepada PLN sebagai operator penyediaan tenaga listrik. Warga Nias juga harus melakukan gugatan class action terhadap PLN dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi, Rabu (6/4/2016).

Baca Halaman Selanjutnya

KABAR TERKAIT

Menurut dia, alasan warga Nias harus melakukan gugatan adalah sebagai upaya perlawanan yang dilakukan oleh warga, akibat adanya upaya sistematis yang dilakukan PLN melakukan pemadaman listrik di Kepulauan Nias, serta Pemerintah dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menyediakan pasokan listrik yang memadai di daerahnya.

PLN Sumatera Utara khususnya di Kepulauan Nias, tidak bisa secara terus-menerus melakukan kebohongan publik terhadap pemadaman listrik yang berulangkali dilakukan secara semena-mena tanpa memperhatikan kepentingan pelanggan. Sudah saatnya pelanggan melakukan perlawanan terhadap sikap tidak profesional PLN yang hanya mampu memintah maaf, tanpa memberikan ganti rugi atau kompensasi akibat pemadaman listrik yang berkepanjangan.

“PLN Sumatera Utara sepertinya sudah tuli dan tidak punya hati nurani karena secara berulangkali telah ingkar janji untuk tetap menyediakan pasokan listrik yang memadai di Provinsi Sumatera Utara. Jadi, upaya protes dan desakan warga Sumatera Utara khususnya Kepulauan Nias agar PLN menghentikan pemadaman listrik dan menyediakan pasokan tenaga listrik secara berkelanjutan hanya dianggap angin lalu,” tukasnya.

Begitu juga janji dan jaminan PLN bahwa Sumatera Utara cadangan tenaga listrik hampir sepertiga dari beban puncak ternyata hanya “pepesan kosong” semata. Jadi, protes dan demonstrasi yang dilakukan selama ini harus ditingkatkan dengan melakukan upaya perlawanan hukum yaitu Gugatan Perwakilan (class actoin)

“Sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen terhadap kepentingan pelanggan PLN Sumatera Utara, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) siap melakukan advokasi terhadap warga atau pelanggan PLN Sumatera Utara khususnya Kepulauan Nias untuk melakukan gugatan class action akibat pemadaman yang dilakukan PLN sehingga menimbulkan krisis listrik sangat parah,” pungkas Padian. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.
Content Creator:
Redaksi