“Kalau pemadaman itu gara-gara bencana angin badai atau hujan lebat, sebenarnya masih dapat dimaklumi. Masalahnya faktor alam atau peristiwa luar biasa sebagai penyebab listrik padam itu sama sekali tidak ada,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi dinilai harus ikut bertanggungjawab atas pemadaman listrik yang sering terjadi.
“Pemerintah dan PLN jangan hanya janji kosong. Yang terpenting adalah kebutuhan listrik yang dapat diandalkan mesti ditagih,” ungkapnya.
PLN juga harus menepati janjinya untuk secepatnya menghentikan pemadaman listrik. Dirut PLN juga harus memberikan sanksi tegas terhadap petinggi PLN di Sumut, melalui pemotongan tunjangan kinerja dan insentif jabatan.
“Petinggi PLN Sumatera Utara sudah berulang kali berganti tetapi persoalan pemadaman listrik di Sumut juga tidak terselesaikan,” imbuhnya.
Selama ini, lanjut Padian, GM PLN Sumut yang dicopot karena dianggap gagal justru mendapat jabatan bergengsi selepas dari Sumut.
“Sungguh menyedihkan persoalan krisis listrik di Sumut tak kunjung tuntas. Sampai kapan derita pemadaman listrik dapat diakhiri,” pungkasnya. [KM-03]













