LAPK : Sumut Darurat Kejahatan Sosial

MEDAN, KabarMedan.com | Hak atas rasa aman adalah bagian penting dari perwujudan Hak Asasi Manusia yang paling fundamental. Siapapun orangnya pasti membutuhkan hak atas rasa aman terhadap dirinya. Konsekuensinya bahwa keamanan adalah komponen penting untuk menciptakan keadaan agar hak atas rasa aman pada masyarakat dapat terpenuhi dengan sebaiknya.

“Hak atas rasa aman tampaknya masih menjadi barang mahal bagi masyarakat di Sumatera Utara. Setidaknya, kondisi ini terpotret dalam pemetaan kejahatan yang mengalami tren menaik. Kenaikan trend kejahatan baik segi kualitas maupun kuantitasnya di Sumatera Utara baik sepanjang 2013, 2014 maupun pertengahan 2015 ini. Sangat terasa bahwa aksi kejahatan terjadi dimana-mana, korbannya tak mengenal strata sosial, seperti pencurian,  penjambretan dan perampokan,” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, Farid Wajdi, Rabu (22/4/2015).

Dalam seminggu ini saja telah ada 3 korban perampokan, seperti kasus yang terjadi di Jalan S Parman dialami seorang wartawan, di Jalan Stasiun Kereta Api saudaranya anggota DPR RI, dan teranyar pada Rabu (22/4/2015) dialami seorang warga di Jalan Letda Sujono.

Jauh sebelumnya fotografer salah satu media terbitan di Medan juga jadi korban rampok. Ironisnya fenomena kejahatan perampokan itu justru dalam keadaan warga ramai. Kejahatan itu berlangsung bukan ditempat yang sunyi, atau dengan kata lain kini para perampok semakin bernyali melakukan kejahatan walau ditempat terbuka atau situasi ramai. Sebenarnya apabila disimak pemberitaan media massa masih banyak kasus lain yang terekam, tetapi diduga masih lebih banyak kasus lain yang tidak muncul ke publik.

TindakanPembiaran (by ommission)

Beranjak dari pelbagai jenis kejahatan yang dilakukan sepatutnya Sumut masuk dalam kategori darurat kejahatan sosial. Sikap prihatin mendalam dengan kasus-kasus perampokan itu adalah terus berulang dan jarang terungkap.

“Ada apa dengan kepemimpinan di kepolisian daerah di Sumut, khususnya dalam menjaga keamanan warga Sumut? Apakah kriminalitas dengan penjambretan bakal menjadi tren di tahun 2015 ini? Ekses kejahatan di Sumut adalah mahalnya rasa aman, secara batin mengalami keresahan luar biasa sehingga senantiasa muncul rasa was-was,” ujar Farid.

Dampak serius yang mucul adalah tingginya eskalasi kasus main hakim sendiri  (eigen rechting) dalam masyarakat. Tindakan main hakim sendiri terjadi akibat parahnya penegakan hukum di negeri ini. Ekses lanjutannya adalah muncullah analogi sinisme, hukum seringkali menjadi tumpul ke atas tapi sangat tajam ke bawah! Seolah hukum hanya adil untuk rakyat jelata yang tak mampu membayar para penegak hukum. Sebaliknya bagi rakyat yang berkantong tebal, maka dengan mudahnya membeli keadilan itu

“Kejadian tersebut sangat meresahkan masyarakat secara umum sehingga memunculkan suatu kondisi ketakutan akan kejahatan perampokan (fear of crime) pada masyarakat atau bahkan masyarakat sendiri. Sangat penting jaminan keamanan oleh pemerintah. Karena juga akan menimbulkan kenyamanan dan rasa aman di jalan-jalan raya terhadap aksi kekerasan, perampokan, perusakan, kesemrawutan dan berbagai tindakan yang mengancam rasa aman siapapun,” tukas Farid.

Berbagai kasus perampokan itu kerap dilatarbelakangi alasan kesulitan ekonomi dan lemahnya penegakan hukum. Kedua hal itu dianggap dua faktor yang menjadi penyebab maraknya kejahatan perampokan. Masalahnya, mengapa tidak banyaknya terungkap kasus-kasus perampokan selama ini ataupun sulitnya aparat kepolisian untuk menangkap para pelaku.

Karena boleh jadi, hal itu membuat para pelaku semakin berani menjalankan aksinya. Memang secara sosiologis kejahatan merupakan masalah sosial yang terjadi di sepanjang riwayat hidup manusia. Setiap individu dapat memiliki risiko untuk menjadi pelaku ataupun korban kejahatan. Tetapi di sisi lain, manusia secara hakiki memiliki kebutuhan akan rasa aman.

“Oleh itu, penting bagi aparat keamanan untuk mengambil langkah-langkah deteksi dini. Sekaligus merespons secara cepat dan tepat setiap peristiwa aksi kejahatan atau kekerasan yang terjadi di masyarakat. Tidak elegan, jika pihak aparat keamanan melakukan suatu tindakan atau gagal untuk mengambil tindakan/pembiaran (by ommission) terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan warga negara atau kejahatan lainnya yang dapat mengancam hak rasa aman masyarakat,” pungkas Farid. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.