Laporan Dugaan Kecurangan Pilkada Temuan Tim Akhyar Dihentikan Gakkumdu: Kurang Bukti

MEDAN, KabarMedan.com | Laporan atas nama masyarakat ke Bawaslu dari Muhammad Hatta yang sekaligus Tim Hukum pasangan Akhyar – Salman dan dari Subanto yang merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu dari Partai Demokrat Kota Medan sekaligus Ketua Satgas RLTS (Rekam Lapor Tangkap Serahkan) telah dihentikan.

Koordinator Gakkumdu Raden Deni Admiral mengatakan bahwa laporan soal adanya dugaan penumpukan C-Pemberitahuan tidak memiliki kecukupan bukti dan saksi.

“Wilayah Kecamatan Medan Perjuangan di Jalan Singa mengenai laporan masyarakat atas temuan tercecer nya C-pemberitahuan tidak ditindak lanjuti karena masih dianggap tidak cukup bukti dan kurangnya saksi atas dugaan pelanggaran,” ujarnya, Minggu (27/12/2020).

Selain itu mengenai laporan tentang dugaan kecurangan Pilkada di Medan Belawan yang sebelumnya sudah teregistrasi di Gakkumdu juga dihentikan.

“Laporan masyarakat terkait penggelembungan suara, dihentikan pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Medan karena kurangnya bukti dan saksi serta unsur dugaan pelanggaran tidak terpenuhi,” terang Raden.

Sebelumnya Muhammad Hatta melaporkan terkait adanya indikasi kecurangan Pilkada 2020 di daerah Medan Belawan. Hal ini dikonfirmasi oleh Koordinator Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu), Raden Deni Admiral.

Sedangkan laporan atas nama Subanto melaporkan perihal penemuan Formulir C6 Pemberitahuan yang diduga tidak disalurkan ke masyarakat. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.