MEDAN, KabarMedan.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menilai bahwa kasus yang melibatkan seorang pria asal Aceh berinisial RP harusnya dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.
Ia sebelumnya telah ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu juru parkir di Kota Medan. Kasusnya sempat viral lantaran videonya saat marah-marah kepada juru parkir yang saat itu memintanya membayar parkir menggunakan E-Toll tersebar di media sosial.
Saat itu, ia sempat melontarkan beberapa kalimat ancaman terhadap petugas parkir bahkan terseret nama Bobby yang mengarah ke Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mengatakan, kepolisian tak seharusnya melakukan penahanan terhadap RP.
“Meskipun intinya dia ditahan bukan karena mengancam Wali Kota, tapi karena melakukan penganiayaan terhadap penjaga parkir, dan insiden itu viral di media sosial, seharusnya polisi tidak melakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).
Ia menyebut, tindakan RP terhadap juru parkir termasuk ke dalam dugaan tindak penganiayaan ringan, dimana hal tersebut tidak mengganggu aktivitas korban sehari-hari, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 352 KUHPidana.
“Dijelaskan tentang penganiayaan yang tidak membuat korban terhalang melakukan aktivitas sehari-hari. Bahkan petugas parkir itu masih bisa diwawancari oleh pers pasca kejadian,” tuturnya.
Ia menambahkan, kepolisian harus menjunjung asas persamaan di dalam hukum. Kasus tersebut hendaknya diselesaikan dengan restorative justice, terutama dengan adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka kasus tersebut tak harus diselesaikan dengan pendekatan pidana.
Sebelumnya, pria berinisial RP itu ditangkap setelah video marah-marahnya kepada seorang petugas parkir viral di media sosial. Saat itu, ia beberapa kali terdengar melontarkan kalimat pengancaman terhadap juru parkir, bahkan terseret nama Bobby Nasution.
“Kau panggil bos kau kemari, ya kau panggil Pak Bobby tu kemari, biar ku patahkan batang leher Pak Bobby tu sekalian. Atau kau aja yang ku patahkan batang leher kau itu, mau?” ujar pelaku dalam video tersebut,” ujarnya dalam video itu,
Atas tertangkap RP, Bobby menegaskan bahwa hal itu bukan karena ada ancaman terhadap namanya, melainkan sudah terjadi tindak dugaan penganiayaan terhadap sang juru parkir.
“Itu di lapangan biasa. Cuma yang paling saya tekankan petugas parkir kita yang jadi korban, walaupun nggak jadi dipatahkan lehernya, tapi kemarin tangannya ditarik, dijepit di jendela mobil dan mobilnya dijalanin. Itu poin pentingnya, karena sudah ada kejadian, sudah ada korban, sudah ada yang terluka,” ujar Bobby.
“Sudah diamankan, tapi bukan karena patahkan leher ya. Bukan karena bilang patahkan leher Bobby, bukan. Tapi karena tangannya dijepit oleh pelaku, masuknya ke penganiayaan,” lanjutnya.
Sementara itu, RP yang diamankan mengaku bahwa dirinya tak bermaksud tidak membayar parkir. Ia yang ingin membayar secara cash, namun petugas parkir terus meminta agar ia membayar dengan menggunakan E-Toll, sesuai dengan peraturan e-parkir di Kota Medan saat ini.
Namun keduanya lanjut cekcok, bahkan nama Bobby Nasution terseret ke dalamnya. Kendati demikian RP menyebut ia tak tahu bahwa nama Bobby yang disebut petugas parkir adalah Wali Kota, dan mengira Bobby adalah kepala preman wilayah tersebut. [KM-06]